Bogor.swaradesaku.com. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Senin,23 Maret 2026.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengeluhkan adanya pungutan biaya program PTSL yang mencapai RP 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bidang yang mana program tersebut seharusnya gratis dari Kementerian ATR/BPN dengan di pungut nya biaya justru membuat warga kecewa.
Sesuai peraturan biaya PTSL yang di perbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri nomor 25 tahun 2017 hanya sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) per bidang untuk wilayah jawa dan Bali, biaya tersebut meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok,dan operasional petugas Desa.
Biaya diluar itu, seperti pembuatan tanda batas, BPHTB ( jika di kenakan ) dan lain -lain, menjadi tanggung jawab masyarakat.
Namun di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, warga mengaku di minta biaya sebesar Rp 3,5 per bidang oleh Ketua Rt dan di setorkan ke Kepala Desa Kembang Kuning.
Hal ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai program pemerintah yang seharusnya memberikan kemudahan akses kepemilikan sertifikat Tanah.
Ketua Umum MCBR menanggapi hal tersebut menyampaikan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk segera menindak lanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan pungli di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PTSL sangat penting untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya dan tidak memberatkan masyarakat, ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Kembang Kuning.
(Cahya/Tim)
