Bogor.swaradesaku.com. Kegiatan Pengolahan batu berkadar emas serta peti tong yang di ketahui milik saudara inisial K dan T diduga belum mengantongi ijin resmi, yang berlokasi di Kampung Suka Mulya Rt 03 Rw 06 Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dari informasi yang di himpun mereka sudah lama menjalankan aktifitas tersebut, bahkan sudah sering diberitakan namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) maupun dari Dinas terkait.
Dalam proses pengolahan batu berkadar emas yang mengunakan alat berupa gelundung dan peti tong sebagai media utama serta menggunakan air raksa, yang berfungsi untuk memisahkan kadar emas dari batu yang di olah,
menurut peraturan ketentuan perundang undangan bisa di pidana.
Berdasarkan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, serta peraturan pemerintah yang menyertai nya, setiap kegiatan eksploitasi, pengolahan dan pemanfaatan, sumber daya mineral termasuk emas wajib memiliki ijin resmi yang di keluarkan oleh instansi berwenang, namun kegiatan yang dilakukan oleh inisial K dan inisial T, tergolong sebagai pelanggaran hukum yang dapat di kenai sanksi pidana maupun administrasi, kegiatan pertambangan dan pengolahan emas secara ilegal
Tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan negara melalui retrebusi dan pajak tapi juga berpotensi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, antara lain
kerusakan lahan dan sistem drainase alamiah, pencemaran air sungai dan sumber air lainya nya, akibat limbah pengolahan yang dapat menimbulkan kerusakan.
Kami awak media telah melakukan pemeriksaan kelokasi dan mengumpulkan bukti bukti terkait kegiatan yang dilakukan inisial K Dan T, dilapangan guna konfirmasi ke Dinas ESDM Kabupaten Bogor dan Provinsi serta APH.
(Tim/Red)
