Cirebon.swaradesaku.com. Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus besar peredaran uang palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp12 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku diketahui memproduksi sendiri uang palsu di kediamannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa tersangka mendesain ulang uang pecahan Rp100 ribu, kemudian mencetak dan memotongnya hingga menyerupai uang rupiah asli.
“Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta menjelang Nyepi dan Idulfitri,” ungkapnya, Selasa (17/3/2026).
*Terungkap Berkat Laporan Warga*
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka saat sedang memproduksi uang palsu.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
100 lembar hasil cetakan belum dipotong
52 rim kertas khusus menyerupai uang
Satu dus uang palsu setengah jadi
Laptop, monitor, dan flashdisk
Empat unit printer
Mesin hologram dan alat sensor infrared
Dua mesin penghitung uang
Serta perlengkapan produksi lainnya
*Ancaman Hukuman Berat*
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Mata Uang dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.
“Ini kejahatan serius karena berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak stabilitas ekonomi,” tegas Kapolresta.
*Ancaman Nyata di Momentum Lebaran*
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama menjelang Lebaran yang identik dengan tingginya transaksi tunai. Peredaran uang palsu kerap meningkat di momen seperti ini, memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Dengan nilai mencapai Rp12 miliar dan rencana distribusi lintas daerah, kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan uang palsu masih menjadi ancaman nyata dan terorganisir.
Keberhasilan Polresta Cirebon membongkar kasus ini sangat diapresiasi, karena berhasil mencegah kerugian besar yang bisa dialami masyarakat jika uang tersebut sempat beredar luas.
Namun di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam setiap transaksi.
Imbauan, Kenali Uang Asli dengan 3D
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang dengan menerapkan metode 3D:
Dilihat
Diraba
Diterawang
Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
*Penjelasan Bank Indonesia*
Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan, menyebutkan bahwa secara kasat mata uang palsu tersebut memang tampak mirip dengan uang asli. Namun, terdapat perbedaan signifikan pada bahan dan unsur pengamannya.
Uang asli menggunakan bahan berbasis serat kapas, sementara uang palsu menggunakan kertas biasa yang dimodifikasi. Selain itu, unsur pengaman seperti hologram dan benang pengaman tidak akan sama jika diperiksa lebih teliti atau menggunakan sinar ultraviolet.
Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menggagalkan peredaran uang palsu tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon yang berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah besar ini,” ujar Himawan.
( Ade Falah )
