• Rab. Mar 18th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Dugaan perilaku tidak etis yang menyeret nama seorang oknum perangkat Desa Sasak, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan. Oknum berinisial AW diduga menjalin hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan berinisial JNI yang diketahui merupakan istri orang dan warga Desa Gembongan, Kecamatan Babakan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh suami JNI kepada awak media, Selasa (17/03/2026). Ia mengungkapkan bahwa komunikasi antara istrinya dengan oknum perangkat desa tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.

“Memang sudah lama mereka sering berkomunikasi. Setelah saya mengetahui, saya sempat menegur dan memperingatkan istri saya. Ia berjanji tidak akan mengulanginya dan mengaku khilaf. Saat itu saya masih memaafkan,” ujarnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, komunikasi di antara keduanya diduga masih terus berlangsung. Bahkan, hingga saat ini, keduanya disebut masih aktif berhubungan melalui pesan WhatsApp.
Merasa tidak ada perubahan, suami JNI akhirnya mengambil langkah dengan mengadukan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Desa Gembongan dan meminta dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait.

“Dengan kejadian ini, saya juga berencana melaporkan oknum perangkat desa tersebut ke dinas terkait, bahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum perangkat desa yang bersangkutan maupun dari Pemerintah Desa Sasak.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa ini menjadi perhatian serius, mengingat posisi perangkat desa sebagai representasi pemerintah di tingkat paling bawah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, moral, dan integritas di tengah masyarakat.

Perilaku yang diduga menyimpang tersebut tidak hanya berdampak pada keretakan rumah tangga warga, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa. Dalam konteks sosial masyarakat pedesaan yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan norma agama, tindakan semacam ini dinilai sangat sensitif dan dapat memicu konflik yang lebih luas.

Pemerintah Desa dan instansi terkait diharapkan tidak tinggal diam. Penanganan yang transparan, adil, dan tegas perlu dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Selain itu, langkah mediasi harus dilakukan secara bijak untuk meredam konflik, namun jika terbukti ada pelanggaran etik maupun hukum, maka sanksi tegas perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih jauh, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aparatur negara, termasuk perangkat desa, memiliki tanggung jawab moral yang besar. Mereka tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjaga kehormatan pribadi dan jabatan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terprovokasi, sembari menunggu proses klarifikasi dan penanganan resmi dari pihak berwenang.

( Ade Falah )