• Jum. Mar 13th, 2026

Bungo.swaradesaku.com. Datuk Rio merupakan jabatan tertinggi di lingkup Desa, pemimpin yang dipilih oleh masyarakat dan dianggap sebagai panutan, memiliki kepribadian yang baik dan bijaksana, dapat memberikan teladan yang baik kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Namun berbeda dengan Idris yang menjabat sebagai Datuk Rio Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, ia diduga melakukan tindakan tak terpuji dengan mengintimidasi dan menganiaya warga desa Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal berinisial (M),

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Datuk Rio Kepada M menimbulkan kerugian baik pisik maupun sikis.

Kronologi kejadian, korban sedang melakukan aktivitas di Desa Sungai Gambir Kecamatan Tanah Sepenggal, yang tidak ada ketentuan dengan wilayah Datuk Rio Lubuk Landai, sangat menakutkan Idris dengan arogansinya melarang M melakukan aktivitas, tapi karena M merasa tidak melakukan dan mengganggu siapa pun lagi mengganggu Datuk Rio maka tetap melanjutkan aktivitasnya.

Karena dianggap tidak patuh, kemudian Datuk Rio mendatangi M dan menampar muka M yang saat itu disaksikan oleh Lias dan Jamal.

Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh Datuk Rio ini tidak bisa dianggap sebelah mata.

Ketika awak media mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Idris selaku Datuk Rio, ia membantah kejadian tersebut (menampar), “Wa.alaikum salam, itu tidak benar kami menertibkan Dompeng,” katanya. Kamis (12/03).

Dengan kejadian ini korban merasa sangat dirugikan, dan akan menggandeng pengacara sebagai kuasa hukum untuk menangani kejadian yang dialaminya.

Datuk Rio (Kepala Desa) yang melakukan main tangan terhadap warga atau orang lain dapat menghadapi dampak hukum yang serius, seperti:

– *Pidana*: Kades dapat dijerat dengan pasal pelanggaran dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

– *Pencabutan jabatan* : Kades yang terbukti melakukan ekstraksi dapat dicabut jabatannya oleh Bupati/Walikota.

– *Penghentian sementara*: Kades dapat dihentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati/Walikota selama proses hukum berlangsung.

– *Gugatan ganda*: Kades dapat digugat secara pidana dan perdata oleh korban sia-sia.

Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kades yang melakukan penandatanganan, antara lain:

– *Pasal 351 KUHP*: Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

– *Pasal 352 KUHP*: Penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 4.500.

– *Pasal 80 UU No. 6/2014*: Kades yang melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.

Sampai berita ini diturunkan, awak media Masih melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.

(Tim/Red)