Bogor.swaradesaku.com. Para orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Bojonggede Kabupaten Bogor Jawa Barat, mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite.
Ada beberapa pungutan liar di SDN 03 Bojonggede, antara lain untuk uang les privat di minta Rp 100 ribu per satu Minggu, Rp 2000 buat sarapan per sekali pertemuan,Rp 550 ribu uang perpisahan.
Salah seorang orang tua siswa yang engan disebut kan namanya, menjelaskan kepada awak media, saya sangat keberatan dengan adanya Pungli di SD Negeri 03 untuk kebutuhan sekolah anak kami, kami harus mengeluarkan biaya Rp 100 ribu per 1 Minggu pertemuan 2 jam itu pun gak jelas waktu nya, anak suruh masuk jam 6 pagi, tapi gurunya datang telat alasan macet lah ini lah itu lah alasannya, sesudah itu sekali pertemuan siswa di minta Rp 2000 buat sarapan yang memberatkan saat kelulusan di minta uang perpisahan Rp 550 ribu, buat sewa panggung dan lainnya.sampai bertengkar saat orang tua siswa lainnya meminta rincian biaya kegiatan kami tidak berani protes takut anak kami menjadi tertekan oleh guru di sekolah, ungkapnya.
Pungutan -pungutan tersebut di atas sebenarnya pembiayaan Nya telah di atur dalam peraturan kementerian pendidikan , kebudayaan,riset dan teknologi tentang petunjuk teknis ( juknis ) pengunaan dana BOS setiap tahunnya yaitu dalam poin pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan extra kurikuler dan pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.
Menurut peraturan yang berlaku bahwa apa yang di lakukan oleh pengelola sekolah SDN 03 Bojonggede adalah sebuah pelanggaran berupa Pungutan Liar ( Pungli).
Dalam perkara ini kami juga menduga bahwa Kepala Sekolah telah melakukan praktik korupsi terhadap dana BOS setiap tahunnya dengan memungut uang dari orang tua, akan tetapi pembiayaan tetap menggunakan dana bos.sehingga kami menduga kuat telah terjadi praktik pungutan liar dan korupsi yang di lakukan secara masif dan sistematis.

Ketika awak media mendatangi sekolah tersebut dan bertemu dengan Ibu Sri Hastuti S.pd selaku Ketua Kurikulum dan menyampaikan, bahwa semua itu kami serahkan kepada komite sekolah.
Kemudian awak media bertemu dengan Amir yang mengaku Ketua Komite di sekolah tersebut. Amir mengungkapkan kepada awak media, bahwa uang pungutan untuk perpisahan memang ada tetapi sudah kesepakatan dari para orang tua siswa, itupun pembayarannya secara dicicil, bagi anak yatim piatu, orang tidak mampu tidak di pungut biaya sepeserpun malahan kita bantu dengan donasi, demikian tuturnya.
Setelah berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke Dinas terkait.
(Tim/Red)
