• Rab. Mar 4th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pembangunan tower telekomunikasi yang diduga milik PT Pertelindo di Dusun 1, RT 01 RW 04, Desa Jatipiring, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Proyek yang telah berjalan hampir sepekan itu diprotes warga karena diduga belum mengantongi izin lengkap dan proses sosialisasi dinilai tidak transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosialisasi dilakukan secara door to door dengan meminta tanda tangan persetujuan warga. Cara tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip musyawarah terbuka karena tidak memberikan ruang forum resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk penolakan, Selasa ( 3/3/26 ).

Aktivis Cirebon Timur, Toto Sunanto, SH, selaku Bidang Hukum LSM Kompak Korbasis Karangsembung Raya, menilai prosedur tersebut tidak sesuai mekanisme yang semestinya. Ia menegaskan, sebelum pembangunan dimulai, perusahaan wajib memaparkan dampak dan risiko secara terbuka kepada warga.

“Harusnya digelar sosialisasi terbuka. Dampak dan risiko dijelaskan, lalu warga diberi ruang menyatakan sikap. Kalau hanya didatangi satu per satu untuk tanda tangan, di mana transparansinya?” tegas Toto.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa izin teknis dari dinas terkait belum tuntas, sementara pembangunan sudah berjalan. Menurutnya, perizinan tower telekomunikasi harus melibatkan sejumlah instansi seperti PUTR, Kominfo, dan dinas teknis lainnya, serta melalui tahapan administrasi yang jelas dan terverifikasi. Toto bahkan berencana melayangkan aduan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon dan mendesak Satpol PP sebagai penegak perda untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga perizinan benar-benar lengkap.

Warga pun meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen dinyatakan sah dan resmi. Mereka juga mendesak agar dilakukan sosialisasi ulang secara terbuka guna menghindari konflik di kemudian hari.

Sementara itu, Kuwu Jatipiring, Kusnadi, membenarkan tidak ada sosialisasi resmi sebelum pembangunan dimulai. Namun, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa menerima surat persetujuan tetangga yang telah ditandatangani warga dan diketahui RT serta RW setempat.

Menurut Kusnadi, izin teknis dan operasional bukan kewenangan Pemerintah Desa karena lahan yang digunakan bukan milik Desa. Pemdes hanya memproses persetujuan lingkungan (HO). Ia juga mengaku telah meminta kejelasan bukti kepemilikan lahan karena SPPT dan SHM disebut belum sepenuhnya terklarifikasi.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak PT Pertelindo melalui Rifa’i via telepon dan WhatsApp belum mendapat respons. Sikap tersebut memunculkan tanda tanya publik, mengingat proyek ini menyangkut kepentingan dan keselamatan warga sekitar.

Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, perusahaan diminta terbuka memberikan klarifikasi. Namun jika ditemukan kekurangan administrasi, instansi terkait diharapkan bertindak tegas demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepercayaan masyarakat.

Perkembangan persoalan ini masih terus dipantau.

( Ade Falah )