Cirebon.swaradesaku.com. Dugaan perbuatan tidak senonoh yang melibatkan seorang oknum guru di SMKS Al-Jabbar Ciledug kembali mencoreng dunia pendidikan di wilayah Cirebon Timur. Seorang guru berinisial Fi diduga merayu serta melakukan tindakan tidak pantas terhadap salah satu muridnya yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut terungkap melalui pengakuan seorang siswa berinisial W, yang merupakan adik kelas sekaligus mengaku sebagai kekasih korban. Kepada Swaradesaku.com, W menuturkan bahwa pacarnya sempat didekati oleh oknum guru tersebut.
Korban kemudian mengaku kepada W pernah mengalami peristiwa yang dinilai tidak pantas bersama terduga pelaku di sebuah kamar kos. Dugaan ini pun memicu keprihatinan berbagai pihak, mengingat posisi guru sebagai figur pendidik, pembimbing, dan pelindung siswa di lingkungan sekolah.
Secara moral dan etika, tindakan yang melampaui batas profesionalitas antara pendidik dan peserta didik merupakan pelanggaran serius. Guru memiliki tanggung jawab menjaga jarak, sikap, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Ketika batas tersebut dilanggar, bukan hanya korban yang terdampak secara psikologis, tetapi juga reputasi lembaga pendidikan ikut tercoreng.
Secara hukum, apabila korban masih berstatus anak di bawah umur, dugaan perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Undang-undang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, terlebih jika memiliki relasi kuasa seperti guru terhadap murid. Posisi otoritas ini membuat pelanggaran menjadi lebih berat secara hukum maupun moral.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan agar memperketat pengawasan internal, memperkuat penerapan kode etik guru, serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa. Sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi setiap peserta didik tanpa rasa takut atau tekanan.
(Ade Falah)
