• Jum. Feb 20th, 2026

Perjuangkan Reforma Agraria, DPD.JWI ( Jajaran Wartawan Indonesia) Sukabumi Raya, Ajukan Audiensi Dengan ATR/BPN Kab Sukabumi

Sukabumi.swaradesaku.com. Pengurus Jajaran wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi raya secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada kepala kantor ATR/BPN wilayah Kabupaten Sukabumi.

Langkah ini diambil sebagai upaya menyampaikan aspirasi terkait problematika mengenai persoalan pertanahan di kabupaten sukabumi yang perlu ada kebijakan yang pro terhadap masyarakat , kepastian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria untuk masyarakat dan penertiban HGU/HGB baik BUMN atau Swasta yang tidak perpanjangan ijin
HGU/HGB karna telah merugikan negara

​Dalam surat tersebut, pihak JWI sukabumi raya mengusulkan agar pertemuan dapat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2026 bertempat di kantor will ATR/BPN di kab sukabumi
Adapun materi audiensi yang ingin disampaikan yaitu tentang :
1. Reforma agraria di Kabupaten Sukabumi;
2. Penertiban sanksi terhadap HGU yang sudah habis namun Belum di perpanjang baik perusahaan swasta atau BUMN;
3. Maraknya tak over atau akuisisi lahan HGU;
4. Perijinan HGU/HGB yang bukan buat peruntukan bentuk kegiatan dan operasional di lapangan yang berbeda ;
5. Penyelesaian konflik reforma agraria sesuai Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria, PP No. 48 Tahun 2025, Dan Inpres No. 8 Tahun 2025 yang di tujukan ke Kemen ART/BPN.

Ketua JWI Sukabumi raya lutfi yahya mengatakan ​Fokus pada implementasi regulasi aturan yang harus di laksanakan dan di wujudkan segera kebijakan yang berpihak pada masyarakat guna menunjang asta cita Presiden republik indonesia Prabowo subianto dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah wilayah, regulasinya sudah sangat jelas
UUD 45 pasal 33
UUPA tahun 1960
PP no 18 tahun 2021
Perpres 64 tahun 2023
PP no 48 tahun 2025
Dan inpres no 8 tahun 2025

Lutfi juga menjelaskan Semua aturan tersebut belum di laksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah dan atr/bpn , konsensi lahan harus sesuai regulasi, jangan sampai daerah kita di rusak oleh mafia mafia perkebunan yang merugikan masyarakat , negara, serta merusak ekologi alam kita demi keuntungan para pemegang konsesi tanpa mempertimbangkan massa depan sukabumi. Kita lihat dimana – mana kita di landa musibah di akibatkan lahan kebun tidak sesuai dengan zona tata ruang perkebunan
Seperti bukit yang seharusnya di taman karet ,teh, atau kayu kayuan , sementara di bukit di tanam pisang , sayuran jelas mengakibatkan banjir ke area dataran rendah pungkas Lutfi dengan lantang

Selain itu persoalan reforma agraria yang menumpuk di kabupaten sukabumi seperti di
Kecamatan cikidang
Kecamatan kadudampit
Kecamatan purabaya
Kecamatan Sagaranten
Kecamatan Jampang Tengah
Kecamatan selabintana
Dan banyak lagi kecamatan lainnya
Yang hari ini kebijakan reforma agraria sangat di butuhkan untuk menumbuhkan perekonomian daerah di wilayah tersebut, masyarakat bisa sejahtera karena berkebun dan legalitas tempat nya yang dia garap dan di tempati juga jelas secara hukum
Rakyat bagian dari negara dan para pejabat yang di gaji oleh pajak yang di kumpulkan oleh masyarakat harus bisa melahirkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat buat mafia perkebunan ujar lutfi dengan lantang.

Dalam audiensi yang akan di gelar tersebut kami meminta GTRA Kabupaten Sukabumi Dinas Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan ATR/BPN wilayah Sukabumi dapat berkerja optimal dan membuat formula kerja yang serius mengenai reforma agraria ,
Dengan reforma agraria masyarakat akan sejahtera
Dan daerah akan bisa mengembangkan potensi SDA yang di kembangkan melalui SDM nya masing-masing masing menuju sukabumi yang sejahtera.

(Ojem.J)