Bogor.swaradesaku.com. Tabir gelap sengketa lahan di Desa Hambalang semakin terkuak. Fokus utama kini mengarah pada dugaan penerbitan “Surat 3 Serangkai” yang ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Hambalang, H. M. Encep Dani, saat masih menjabat. Dokumen tersebut diduga kuat menjadi alat untuk melegitimasi penyerobotan lahan milik PT Buana Estate.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan mengungkap adanya indikasi manipulasi data pada tahun 2016. Secara sepihak, lahan yang secara hukum sah merupakan milik PT Buana Estate diklaim sebagai tanah adat atau Letter C. Modus “menyulap” status tanah ini diduga dilakukan secara sistematis untuk memuluskan praktik jual beli lahan ilegal kepada pihak ketiga.
Mantan Kades Encep Dani Pilih Jurus Bungkam
Saat didatangi awak media untuk mengonfirmasi keabsahan tanda tangannya dalam dokumen 3 serangkai tersebut, H. M. Encep Dani tampak gagap dan tidak mampu memberikan jawaban tegas. Alih-alih mengklarifikasi dasar terbitnya surat tersebut pada tahun 2016, ia justru mencoba mengalihkan pembicaraan ke pihak lain, seolah-olah ingin memutus mata rantai tanggung jawab.
Ketua DPC AJNI: “Ini Kejahatan Terorganisir!”
Ketua DPC Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Kabupaten Bogor, Musonef, mengecam keras temuan dokumen bodong ini. Ia menyebut ada “permainan kotor” antara oknum pejabat desa dan mafia tanah.
”Kami punya bukti bahwa pada tahun 2016 muncul surat-surat bodong yang diklaim sebagai Letter C atau tanah adat. Padahal faktanya, itu adalah lahan PT Buana Estate! Siapa yang berani menandatangani ‘Surat 3 Serangkai’ itu kalau bukan Kades saat itu, Encep Dani? Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah kejahatan terorganisir!” tegas Musonef dengan nada tinggi.
Musonef menambahkan bahwa AJNI akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Banyak oknum yang ikut ‘makan’ dari hasil sengketa ini. Jangan pikir setelah tidak menjabat bisa lepas tangan. Tanda tangan di atas dokumen negara itu punya konsekuensi hukum yang abadi!”
Tinjauan Hukum dan Jeratan Pidana
Tindakan menerbitkan surat keterangan palsu di atas tanah yang sudah memiliki pemilik sah merupakan pelanggaran berat terhadap:
Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP: Mengenai pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 264 KUHP: Pemalsuan dokumen autentik yang dilakukan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana lebih berat (hingga 8 tahun).
Pasal 385 KUHP (Stellionaat): Menjual atau menyewakan tanah yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Manipulasi data fisik dan yuridis tanah merupakan pelanggaran serius yang membatalkan segala bentuk dokumen yang terbit kemudian.
Konspirasi Banyak Oknum
Kuat dugaan bahwa Encep Dani tidak bermain sendiri. Ada indikasi keterlibatan “oknum-oknum” lain yang berperan sebagai perantara dan pembeli yang mengetahui status tanah namun tetap memaksakan transaksi. AJNI mendesak Satgas Mafia Tanah pusat untuk turun langsung ke Hambalang guna menyisir seluruh dokumen Letter C yang mendadak muncul pada periode tersebut.
(Tim/Red)
