• Jum. Feb 13th, 2026

Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol berkedok Warung Kelontong Di Serpong Bebas Beroperasi

Tangsel.swaradesaku.com. Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

(Tim/Red)