• Sel. Feb 3rd, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Aktivitas pengolahan limbah emas menggunakan gentong di Kampung Suka Mulya RT 03 RW 06, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, disinyalir berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, hampir seluruh pelaku usaha gentong limbah emas yang beroperasi di wilayah tersebut diduga tidak memiliki legalitas usaha maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu usaha yang disorot adalah gentong limbah emas milik seorang warga berinisial KA. Dan inisial ,to, yang di kenal sebagai RW di kp suka Mulya aktivitas tersebut. Selain berpotensi mencemari lingkungan, pengolahan limbah emas yang tidak sesuai standar juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Usaha ini sudah lama berjalan, setiap kali team awak media mendatangi pemilik tong tersebut belum pernah bertemu sehingga kami awak media sulit untuk mengetahui perijinannya sehingga kami tidak pernah tahu ada izin resminya”.

Kami khawatir limbahnya mencemari tanah dan air,”
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 UU tersebut.

Selain itu, kegiatan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, yang mengatur pengelolaan limbah B3 secara ketat.

Kami awak media  berharap Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila terbukti adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaku usaha dan kami tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait.

(Red)