Bogor.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten Bogor meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Namun, predikat tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan integritas pengelolaan keuangan daerah, menyusul sejumlah temuan dan catatan krusial yang mengemuka di ruang publik.
Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa opini WTP harus dibaca secara utuh dan kritis, bukan sekadar sebagai simbol keberhasilan.
“WTP itu penilaian administratif terhadap laporan keuangan, bukan jaminan bahwa pengelolaan anggaran di lapangan bersih dari penyimpangan,” ujar Rizwan, Rabu (28/1/2026).
Rizwan menyoroti fakta bahwa Kabupaten Bogor memperoleh WTP dengan Paragraf Hal Lain (PHL). Menurutnya, status tersebut menunjukkan masih adanya persoalan signifikan yang tidak boleh diabaikan.
“Kalau memang tata kelolanya sudah ideal, mengapa masih ada paragraf penekanan dari BPK? Ini sinyal bahwa ada masalah yang harus dibuka ke publik, bukan ditutup dengan euforia WTP,” katanya.
Kritik semakin menguat seiring terungkapnya temuan BPK terkait dugaan kebocoran anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor senilai Rp1,95 miliar. Rizwan mempertanyakan konsistensi antara opini WTP dan realitas tersebut.
“Ini ironi. Di satu sisi WTP diklaim sebagai prestasi, di sisi lain BPK sendiri menemukan indikasi pemborosan atau penyimpangan anggaran miliaran rupiah. Publik wajar bertanya, di mana letak kewajarannya?” tegasnya.
Rizwan juga mengingatkan publik agar tidak melupakan kasus suap pada tahun 2022, ketika mantan Bupati Bogor terseret perkara pemberian suap kepada auditor BPK demi meraih opini WTP.
“Sejarah ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai WTP kembali dijadikan alat pencitraan politik, sementara substansi tata kelola keuangan justru diabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan BPK yang menegaskan audit keuangan tidak secara khusus bertujuan mendeteksi fraud harus menjadi alarm bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan publik.
Selain itu, Rizwan menyinggung laporan kondisi kas daerah di awal tahun 2026, di mana Pemerintah Kabupaten Bogor disebut belum mampu membayar sejumlah tagihan proyek.
“Kalau pengelolaan keuangannya benar-benar wajar dan sehat, seharusnya tidak ada alasan kas kosong sampai kewajiban pemerintah ke pihak ketiga tertunda,” katanya.
Rizwan menegaskan bahwa WTP bukan sertifikat bebas korupsi, melainkan sekadar indikator kepatuhan administrasi laporan keuangan.
“Yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bogor hari ini bukan sekadar opini, tapi transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membuka masalah apa adanya. Jangan berlindung di balik angka-angka akuntansi,” pungkasnya.
Masyarakat kini menanti kejelasan: apakah opini WTP benar-benar mencerminkan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah, atau hanya pengulangan pola lama yang dibungkus dengan label prestasi administratif.
(NGO KBB/Red)
