Bandung.swaradesaku.com. Pada bulan Desember 2025, hari Jum’at. Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Laporan ini dipicu oleh temuan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta monopoli pengadaan material pada proyek Ruang Kelas Baru (RKB) di puluhan sekolah dasar tahun anggaran 2025.
Monopoli Material Impor dan Pengarahan Vendor
Investigasi AJNI mengungkap adanya dugaan pengarahan sistematis kepada para kontraktor pelaksana untuk membeli material tertentu—khususnya granit—dari satu perusahaan yang telah ditentukan oleh oknum di Dinas Pendidikan.
Ironisnya, material yang dipaksakan tersebut adalah produk impor asal China, yang secara harga jauh lebih mahal dibanding produk lokal, namun kualitas dan legalitas pemanfaatannya dalam proyek pemerintah dipertanyakan. Perusahaan penyedia yang ditunjuk tersebut diketahui beroperasi di sebuah komplek perumahan yang berjarak hanya sekitar 3 kilometer dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pernyataan Tegas Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor
Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor Musonef, dalam keterangannya di Mapolda Jabar, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini:
”Ini bukan sekadar masalah persaingan dagang, ini adalah dugaan kejahatan korporasi yang terstruktur di tubuh birokrasi. Bagaimana mungkin proyek negara yang dibiayai pajak rakyat justru mematikan industri dalam negeri dengan mewajibkan penggunaan produk impor China melalui satu pintu perusahaan ‘titipan’?
Jarak vendor yang hanya sejengkal dari kantor Dinas semakin mempertegas adanya aroma kongkalikong. Kami memiliki bukti kuat bahwa kontraktor diarahkan secara paksa. Jika tidak mengikuti ‘aturan main’ ini, mereka dipersulit. Ini jelas monopoli yang melanggar hukum dan mencederai semangat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kami tidak akan mundur sampai dalang di balik skandal granit ini berpakaian oranye!”
Bungkamnya Pihak Dinas Pendidikan :
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pengurus AJNI melalui surat resmi yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas memilih bungkam tanpa memberikan jawaban tertulis.
Sikap serupa ditunjukkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Disdik Kabupaten Bogor. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons sedikitpun, memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.
Analisis Regulasi dan Dasar Hukum
Tindakan yang dilaporkan AJNI mencakup pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
- UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat): Terkait pengarahan pembelian pada satu vendor tertentu (pasal 19 huruf d).
- Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Khususnya mengenai kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) jika memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022: Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
AJNI mendesak Polda Jabar untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid Sarpras Kabupaten Bogor guna mempertanggungjawabkan dugaan praktik lancung yang merugikan pengusaha lokal dan mengabaikan instruksi Presiden terkait penggunaan produk dalam negeri.
(AJNI/Red)
