• Sen. Nov 10th, 2025

Kuningan.swaradesaku.com. Suasana memanas terjadi di kantor BFI Finance Cabang Kuningan pada Sabtu (8/11/2025). Sejumlah warga mendatangi kantor pembiayaan tersebut untuk menuntut kejelasan dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan penarikan paksa satu unit mobil milik warga Kuningan bernama Dadang.

Mobil yang dimaksud adalah Honda Mobilio berwarna silver dengan nomor polisi E 1520 VK, yang menurut keterangan korban ditarik secara paksa oleh pihak leasing di daerah Sukabumi pada Jumat malam (7/11/2025).

Menurut penuturan Dadang, dirinya merasa sangat dirugikan atas tindakan tersebut. “Saya tidak tahu kalau mobil itu menunggak empat bulan, karena BPKB mobil dipinjam teman saya bernama Candra, yang merupakan oknum anggota Polres Kuningan. Saya baru sadar setelah mobil saya ditarik di jalan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Dadang dengan nada kecewa.

Dadang menegaskan bahwa penarikan dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa kehadiran pihak kepolisian, sehingga ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan paksa.

Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sah

Secara hukum, perusahaan pembiayaan atau leasing memang memiliki hak untuk menarik kendaraan jika debitur dinyatakan wanprestasi atau menunggak pembayaran. Namun, penarikan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu:

  1. Adanya surat peringatan atau somasi kepada debitur.
  2. Penarikan hanya boleh dilakukan secara sukarela oleh debitur atau berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Debt collector wajib menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan serta sertifikat fidusia yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika salah satu dari prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum atau perampasan aset secara paksa.

Kemarahan Warga dan Kekecewaan terhadap Pihak BFI

Kedatangan puluhan warga ke kantor BFI Finance Kuningan merupakan bentuk solidaritas terhadap Dadang. Mereka menuntut agar mobil yang ditarik segera dikembalikan dan pihak leasing memberikan klarifikasi resmi.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BFI Finance belum memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Seorang perwakilan kantor leasing yang enggan menyebutkan namanya hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang melakukan briefing internal, sehingga tidak dapat menemui warga maupun wartawan.

Kondisi tersebut membuat warga semakin geram dan menilai bahwa perusahaan pembiayaan tersebut tidak menghargai hak konsumen dan enggan bertanggung jawab.

Kasus seperti ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Di berbagai daerah, penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang tidak mematuhi prosedur hukum sering kali berujung pada konflik bahkan kekerasan.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus berdasarkan perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Artinya, jika perusahaan pembiayaan belum memiliki sertifikat fidusia yang terdaftar atas nama kendaraan tersebut, maka tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan sepihak di lapangan.

Tindakan menarik kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya melanggar aturan OJK, tetapi juga bisa dijerat dengan pasal perampasan dan pengancaman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum dan OJK turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak BFI Finance, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sumber : Agus Pipin
Penulis : Ade Falah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *