• Sen. Agu 11th, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Di tengah tantangan klasik pengelolaan sampah yang seolah tak kunjung usai, secercah harapan kini muncul dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubang Deleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang mempersiapkan langkah serius untuk menghidupkan kembali fungsi TPA tersebut, bukan hanya sebagai tempat buang akhir, tetapi juga sebagai pusat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, menyampaikan komitmen ini saat meninjau langsung kondisi TPA Kubang Deleg baru-baru ini.

“Alhamdulillah, setelah kami meninjau TPA Kubang Deleg, kami melihat bahwa TPA ini merupakan TPA terpadu. Maksudnya, kami siapkan untuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” ujar Dede.

Dalam peninjauan tersebut, Dede mengungkapkan bahwa sejumlah peralatan pengelolaan sampah seperti mesin pemilah, pencacah, pengepres, hingga conveyor sudah tersedia dan siap difungsikan. Namun, ia menekankan bahwa yang lebih krusial adalah peran aktif masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri, di bawah koordinasi pemerintahan desa.

“Nantinya, masyarakat yang akan memfungsikan mesin-mesin itu. Tentunya, sesuai dengan fungsi masing-masing. Ini akan sangat efektif dan efisien untuk pengelolaan sampah,” jelasnya.

Lebih dari sekadar teknis pengelolaan, Dede berharap masyarakat menyadari bahwa sampah bukan sekadar limbah tak berguna. Di balik tumpukan sampah, tersimpan potensi ekonomi yang selama ini sering diabaikan.

“Pengelolaan sampah ini harus berbasis ekonomi sirkular. Artinya, kita harus memandang sampah sebagai peluang, bukan sekadar masalah. Ada nilai jualnya dan sisi komersialnya. Jadi, mulai sekarang, mohon kepada masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah, antara organik dan anorganik,” tegasnya.

Upaya ini bukan hanya impian belaka. Dede menyebut beberapa desa, seperti Desa Leweng Gajah, sudah berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis desa. Saat ini, sekitar 200 desa telah menjalin kerja sama (MOU) dengan DLH Cirebon dalam pengelolaan sampah.

Namun, di sisi lain, persoalan sampah ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Banyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar masih marak ditemukan, yang memicu teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tentu ada teguran dari kementerian. Namun, bukan hanya untuk Kabupaten Cirebon, hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat juga mengalami hal yang sama. Ini terkait dengan beberapa administrasi yang belum terpenuhi,” kata Dede.

Teguran tersebut lebih kepada persoalan administratif, seperti keterlambatan pengiriman laporan rutin dari pengelola TPA ke pemerintah pusat. “Sebenarnya laporan tersebut sudah kami kirim, hanya saja telat. Hal ini bisa terjadi karena kesibukan dan faktor lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, DLH terus berupaya menangani TPS liar yang sudah menjamur. Dede menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kesadaran dan disiplin masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kami juga berkolaborasi dengan pemerintah desa. Kami himbau masyarakat untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan,” pungkasnya.

( Ade Falah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *