Tangerang.swaradesaku.com. Tahun ajaran baru telah memasuki tahap seleksi,para siswa yang duduk di bangku kelas 6 dan 9 akan naik ke sekolah jenjang SLTP serta SLTA, namun di tahun 2025 ini kementerian pendidikan telah memberlakukan aturan baru tentang SPMB ( Sistem Penerimaan Murid Baru ), diseluruh indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026,
Namun SPMB di Provinsi Banten menjadi masalah baru di dalam dunia pendidikan, pasalnya setelah aturan yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan RI, tidak langsung disosialisasikan oleh pihak Pemprov Banten melalui dinas terkait, karena terbukti pada tanggal 26 Mei 2025, pihak Dinas baru mensosialisasikan kepada pihak sekolah atau masyarakat, didalam waktu yang kurang dari satu bulan, wali murid dan siswa harus menghadapi aturan SPMB yang baru, dengan kurun waktu singkat.
Banyak nya aktivis masyarakat di Provinsi Banten yang bersuara terkait curat marutnya SPMB tahun 2025, sehingga salah satu Masyarakat yang peduli dunia pendidikan angkat bicara, serta menyurati Kementerian dan Gubernur Banten.
Deden Syarifudin, S.H yang biasa disapa Bang Deden, menuturkan kepada awak media,tentang curat marutnya SPMB diwilayah Banten.
“Saya telah menyurati pihak kementerian terkait dan gubernur Banten, pada hari ini tanggal 7 Juli 2025, hal ini bukan karena kami atau saya menolak aturan baru tersebut, namun di Provinsi Banten itu sendiri terjadi polemik terkait berlakunya aturan baru serta keputusan Gubernur Banten perihal SPMB 2025-2026, ucapnya
Deden pun sangat mendukung setiap langkah pemerintah jika memang menjadi lebih baik,namun seharusnya Gubernur Banten meninjau ulang atau memberikan kebijakan kepada siswa terkhusus yang berdomisili didekat lingkungan sekolah, agar diprioritaskan.
Masih kata Deden, Gubernur Banten harus bertanggung jawab atas curat marutnya SPMB yang ada di wilayah Banten, pihak nya menyayangkan minimnya waktu sosialisasi, bahkan ada sekolah kurang dari satu Minggu baru mensosialisasikan aturan tersebut dari tanggal penerimaan siswa baru yang ditetapkan, hal ini yang akhirnya membuat masyarakat khususnya orang tua siswa bingung, kesimpulannya bahwa pihak sekolah serta siswa belum semua mengerti aturan baru tentang SPMB.
Kami yang tergabung didalam Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, meminta kepada Gubernur Banten untuk memberikan solusi dari polemik ini.
Ditambahkannya oleh Deden,bahwa Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polda Banten, yang akan berlangsung dikantor Gubernur Banten.
(Dd)