Lebak.swaradesaku.com. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung pada Sabtu (05/07/2025) untuk memantau pemenuhan standar klasifikasi rumah sakit sesuai Permenkes nomor 47 Tahun 2021.
Dalam kunjungannya, Amir Hamzah mengecek langsung ruang ICU, HCU, NICU, dan Ruang Poli 24 jam yang akan segera dioperasikan.
Amir Hamzah menekankan pentingnya penambahan ruang intensif untuk mempertahankan status klasifikasi RSUD Adjidarmo dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Ia juga mengingatkan RSUD Adjidarmo untuk selalu mematuhi SOP dan standarisasi yang berlaku, terutama karena rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.,” kata Amir Hamzah ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu 06 Juli 2025.
Untuk meningkatkan pelayanan, Amir mendorong RSUD Adjidarmo menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tata kelola keuangan dan aset yang baik dan sesuai aturan.
“RSUD Adjidarmo dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih efektif kepada masyarakat Lebak,” pintanya
Sementara itu, Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, dr. Budi Mulyanto mengatakan, Regulasi tentang klasifikasi Rumah Sakit berubah sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, tidak lagi berdasar kelas A, B, C atau D, tapi berdasar kompetensi layanan tiap unit layanan yaitu Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.
Tapi sebelum implementasi PP No.25/2025 secara penuh, RSUD masih mengacu kepada PP No.5 Tahun 2021 dan Permenkes No.47 Tahun 2021, untuk itu RSUD berupaya untuk memenuhi persyaratan standar RS.
Menindaklanjuti arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, RSUD selalu berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan efektif kepada masyarakat. Dan memperbaiki tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), demikian ungkapnya.
(Aweng)