Sukabumi.swaradesaku.com. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama TS selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kamis (26/6/2025).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana, tindakan para tersangka diduga telah melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dalam perkara ini Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah),” Kata Agus.
Kerugian negara ini merupakan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Para tersangka saat ini dititipkan di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kab Sukabumi dengan hasil sehat.
Agus menyatakan bahwa dalam perkara ini akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.” Tegasnya
ia menambahkan, akan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan contoh bagi lembaga lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Adapun penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara kuasa Hukum para tersangka Sukabumi, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama TS selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kamis (26/6/2025)
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana, tindakan para tersangka diduga telah melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
” Dalam perkara ini Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah),” Kata Agus.
Kerugian negara ini merupakan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Para tersangka saat ini dititipkan di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kab Sukabumi dengan hasil sehat.
Agus menyatakan bahwa dalam perkara ini akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.” Tegasnya
ia menambahkan, akan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan contoh bagi lembaga lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Adapun penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara kuasa Hukum para tersangka Indra Sukmana Agustian, saat mendampingi kliennya mengatakan, bahwa selama berproses pemeriksaan hingga hari ini kliennya sangat kooperatif” Ya selama proses penyidikan hingga hari ini klien saya selalu kooperatif bahkan kondisi keseahatannyapun saat ini sehat, namun yang terpenting kita kedepankan terlebih dahulu unsur praduga tak bersalah” Tuturnya
( Ojem.J )