Bogor.swaradesaku.com.Pemerintah Desa (Pemdes) Karacak Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, bagikan surat kepemilikan tanah program PTSL
( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )
yang mana masyarakat diwajibkan memiliki Surat tanah seperti yang di canangkan Presiden Republik Indonesia JokoWidodo
PTSL adalah Satu Program yang memudah kan masyarakat untuk mendapatkan Sertifikat tanah dan cukup penting bagi para pemilik tanah
tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan Di kemudian hari.(5/5/23)
Hj Onas Estiyani Kepala Desa Karacak menuturkan, ada 2000 Kouta yang terdaftar secara keseluruhan dan baru 200 kuota yang sudah selesai maka kami langsung bagikan kepada atas nama masing- masing, ucapnya.
(Suhendar)