• Jum. Okt 3rd, 2025

Pemasangan Fiber Optik Di Palembang Jadi Sorotan, PPK Diminta Bertindak

Palembang.swaradesaku.com. Pemerintah mendorong percepatan pemasangan jaringan internet berkecepatan tinggi hingga ke daerah-daerah, salah satunya adalah dengan pemasangan fiber optik. Namun maraknya pemasangan kabel jaringan internet yang terpasang di beberapa titik di pinggir jalan, khususnya di beberapa daerah di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, seperti Kota Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan mulai mendapat sorotan tajam.(29/01/23)

Pasalnya, pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan sejumlah perusahaan kontraktor ini terkesan semrawut, asal jadi dan tak elok dipandang mata.

Dari sejumlah foto yang diperoleh, terlihat di beberapa titik kabel fiber optik yang terpasang banyak yang kendur, bahkan nyaris menyentuh tanah, sehingga dapat dijangkau atau dipegang dengan mudah oleh warga masyarakat. Hal ini tentu sangat membahayakan.

Bukan hanya itu, pemasangan kabel fiber optik milik beberapa perusahaan juga terlihat dipasang di tiang lain, termasuk tiang-tiang PLN. Belum diketahui perusahaan mana yang memasang kabel tersebut. Namun persoalan ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah mereka sudah memiliki izin?

Untuk kabel fiber optik yang di pasang di tiang PLN, memang ada kebijakan tentang ‘Penggunaan Tiang Bersama’, tapi tetap saja harus ada izin dan bukan berarti kebijakan tersebut lantas menggugurkan Hak dan Kewajiban dari perusahaan terhadap Negara, karena jelas dugaannya, jika tanpa izin dapat diduga mereka juga tidak bayar Pajak.

Dari hasil penelusuran, di beberapa lokasi didapati kabel fiber optik ini diduga milik beberapa Kontraktor yang menumpang di tiang Provider lain dan tiang listrik milik PLN.

“Banyak sekali kabel yang menumpang di tiang-tiang pinggir jalan, termasuk tiang PLN, Mas,” kata Dodo Warga Palembang saat ditemui, Senin (30/1/2023). Menurut dia, bisa diduga pemasangannya terkesan terburu-buru sehinga tidak rapih seperti kabel optik lainnya.

Selain kabel yang menjuntai dan dipasang di tiang PLN, juga ada kabel fiber optik yang dipasang sembarang alias asal ‘disangkutkan’ di tiang, sehingga rawan jatuh.

Terkait hal ini, dibutuhkan keterbukaan informasi publik agar diketahui perusahaan mana yang memasang kabel-kabel tersebut, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab.

Salah seorang pelaksana Kontraktor yang biasa menangani pemasangan kabel fiber optik, saat dikonfirmasi telah menampik, bukan pihaknya yang memasang kabel fiber optik itu. Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti berkaitan izin pemasangan kabel optik di wilayah tersebut.

Menilik dari ketidakprofesionalan pemasangan kabel fiber optik tersebut termasuk kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN, maka sudah seharusnya ada ketegasan dari pihak PPK (Pejabat pembuat Komitmen) berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Dari informasi diketahui sejumlah perusahaan pemasang fiber optik di wilayah tersebut, diantaranya, PT. IBS, PT. Iforte, PT. EBTel, PT. TBG dan PT Lintas. Namun begitu belum diketahui siapa diantara perusahaan tersebut yang melakukan pemasangan yang diduga asal jadi dan terburu-buru.

Belum diketahui apakah mereka sudah memiliki izin prinsip pemasangan fiber optik di wilayah tersebut? Oleh karena itulah dibutuhkan ketegasan PPK agar tak menutup mata dalam temuan ini. PPK juga diminta untuk memberikan informasi berkaitan Izin Prinsip dari beberapa perusahaan Kontraktor yang memasang tiang serta kabel Fiber Optik di wilayah tersebut.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari PPK Setempat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *