Indramayu.swaradesaku.com. Suami Fatikah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) datangi kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Indramayu, adalah Ngajid suami dari Fatikah yang bertempat tinggal di Blok panggang Rt/002/Rw 002 Desa Duku jati, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.(6/6/22)
Dalam pengaduanya kepada petugas BP2MI,dan ditemui oleh Ali bagian Staf pengaduan.
Kemudian Ngajid menceritakan istri saya yang di Rekrut sejak tahun 2019 sampai 2021,berbeda dengan yang disampaikan oleh Nasrul (Penyalur),dia bilang diproses secara resmi oleh PT.ELSA dengan kontrak kerja selama 2 tahun dan habis kontrak harusnya 2021,dan kami meminta gaji 4 bulan yang belum dibayar.
Nasrul (penyalur) yang beralamat di Rt/04 Rw/05 Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu terkesan masa bodoh dan cuek atas Pekerja Migran Indonesia dalam hal ini istri saya”. kata Ngajid.
Ditempat yang berbeda BP2MI Indramayu, Ali mengatakan.” bahwa BP2MI akan membantu pengaduan dari masyarakat sesuai harapan dan keinginan Pekerja migran sesuai kewenangan dan tugas kami,”ujar Ali (BP2MI) .
Namun saya mensinyalir proses pemberangkatan PMI tersebut Ilegal dikarnakan pada tahun 2021 pemerintah melarang PMI untuk keluar negeri”.paparnya.
Harapan dari Fatikah agar Pemerintah melalui instrumen terkait agar bisa membantunya,karna kepada siapa lagi kalau bukan kepada pemerintah, untuk penyalur dan PT tersebut agar dimintai pertanggung jawaban bilah perlu diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
(MUSLIK).