Bekasi.swaradesaku.com.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Ruko Kalimas, Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Senin malam (29/11/2021).
Ada pun penutupan THM yang dilakukan Satpol PP berangkat dari protes warga yang melayangkan surat protes keras dengan adanya THM yang meresahkan warga, berada di Kampung Jati Baru Rt 02/01, Desa Setia Darma dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016 serta Perda No 4 tahun 2012 tentang Perda Ketertiban Umum.
”Kami tutup atas dasar, protes masyarakat, Perda Ketertiban Umum dan Perda THM,Satpol PP Kab Bekasi kemudian melaksanakan penegakan atau penindakan yaitu berupa penutupan sementara terhadap THM tersebut dan akan dilanjutkan SOP penutupan permanen sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dodo Hendro Rosika, kepada awak media
Lanjut Dodo, sebelumnya, THM di Ruko Kali Mas didemo warga Kp.Jati Baru, Rt 02/01 Desa Setia Darma Tambun Selatan , karena keberadaannya dinilai mengganggu lingkungan sosial. Kemudian juga sudah berikan surat peringatan.
“Kami sudah berikan surat berita acara penutupan dan ditanda tangani pengelola THM K NAAZ, dan Kami bertindak sudah sesuai SOP,” pungkas Dodo.
Untuk diketahui penutupan THM tersebut dipimpin Sekdin Satpoll PP, Deni Mulyadi dan puluhan personil Satpol PP berlangsung aman dan terkendali.
(Dodo).