Bogor.swaradesaku.com.Dengan dibentuknya organisasi Buruh yang bernama Perkumpulan Pekerja Buruh Indonesia disingkat (PERBURI), Hendrik SH.MH sebagai Ketua Umum menyampaikan, Sesungguhnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pekerja Buruh adalah bagian integral dari negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain. Bahwa prinsip kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi warga negara Indonesia sepenuhnya dijamin oleh Undang- Undang Dasar 1945 (Pasal 28).
Dalam pembangunan nasional pekerja buruh sebagai pelaku produksi, hak dan kewajibannya sebagai manusia dan warga negara harus selalu diperhatikan.
Kaum pekerja buruh sebagai pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapatkan perlindungan hukum dan ekonomi sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Dalam mencapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan sebagai wujud nyata dan hubungan Industrial Pancasila, diperlukan wadah yang bercirikan kebersamaan bagi kaum pekerja buruh agar dapat melaksanakan cita-cita tersebut.
Para pekerja buruh Indonesia bertekad mensukseskan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila dan untuk mengoptimalkan kesejahteraan kaum pekerja buruh di Indonesia.
Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, kami para pekerja buruh Indonesia dan aktifis pekerja buruh pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 menyatukan perjuangan bersama dengan mendirikan Perkumpulan Pekerja Buruh Indonesia disingkat PERBURI.
FUNGSI
1).Organisasi berfungsi :
Sebagai sosial kontrol dalam proses pengambilan keputusan oleh lembaga eksekutif dan atau legislative, penegakan hukum, keadilan dan demokrasi.
2).Wadah berkumpul dan alat perjuangan kaum pekerja buruh dalam memperoleh hak dan kepentingan serta aspirasinya.
3).Pemersatu pekerja buruh lintas latar belakang, suku, agama, ras dan antar golongan.
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan :
1).Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi pekerja buruh dan keluarganya.
2).Menumbuh kembangkan kebersamaan buruh dan mempererat persatuan.
3).Membangun kesadaran pekerja buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
4).Mewujudkan kehidupan yang layak dan sejahtera bagi kaum pekerja buruh dan keluarganya dalam suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan sosial terjamin perlindungan hukum, dan persamaan hak asasi.
Ketua Umum PERKUMPULAN PEKERJA BURUH INDONESIA disingkat PERBURI ,HENDRIK,SH.,M.H
(Red)