Bekasi.swaradesaku.com. Atas perintah Camat Kasie Ekbang dan Satpol PP Kecamatan Karang Bahagia beserta Perwakilan Pemerintah Desa Karang Setia terjun langsung meninjau lokasi pembangunan menara tower BTS di Kp. Pule, Desa Karangsetia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
Pembangunan menara tower BTS oleh Pt. IBS (Inti Bangunan Sejahtera) diduga menabrak Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUP) yang berlaku.
Dan juga tidak mengindahkan rekom dari Kecamatan Karang Bahagia dengan nomor : 503/01/2021, yang pada poin No.2 menerangkan, Kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan sebelum semua perijinan dipenuhi.
Camat Karang Bahagia Karnadi, mengatakan bahwa pembangunan tower sudah di stop, setelah kami dapat informasi bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB, saya sudah memerintahkan Satpol PP Kecamatan untuk menyetop pekerjaan sementara.
” Dirinya juga menyampaikan, hari ini telah mengundang pihak pelaksana pembangunan menara tower BTS di Kp. Pule, untuk mempertanyakan lebih detailnya kepada pihak Perusahaan”, kata Karnadi.Selasa (30/3).
Lanjut Karnadi. Jika hari ini tidak datang, maka besok kita akan melayangkan surat kepada Dinas, agar pembangunan menara Tower BTS di berikan tindakan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena untuk menutup itu bukan ranah Kecamatan.
” Hari ini juga kita akan kontrol, apakah masih ada kegiatan atau tidak di pembangunan menara tower di Kp.Pule Desa Karang Setia”,Tegasnya.
Disaat yang sama Kasi Ekbang (Ekonomi Pembangunan) Kecamatan Karang Bahagia Sarjono,menerangkan sudah tidak ada kegiatan, jika memang perusahaan masih menjalankan pekerjaan, maka kami akan melaporkan ke Sat Pol Kabupaten.
” jika belum ada IMB nya maka tidak diperbolehkan untuk mendirikan pembangunan, paling tidak dilengkapi dahulu IMB nya”,beber sarjono.
(Dodo).