• Rab. Jul 2nd, 2025

Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat Amankan Kelompok Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Bekasi.swaradesaku.com.Satuan reskrim Polsek Cikarang Barat amankan pelaku pencuri spesialis sepeda motor kelompok Lampung yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum polres metro Bekasi.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda BEAT street warna hitam bernomer polisi B 4040 FRD yang dipakai pelaku,dalam menjalankan aksinya.

Diantaranya1(satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomer polisi B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku,1 (satu) Buah Gagang kunci Leter T,2 (dua) buah Anak kunci T,1 (satu) Buah kunci magnet,1 (satu) Potong Sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.

Peristiwa penangkapan pelaku spesialis pencuri motor kelompok Lampung bernama Alhalim Tri Nova(25),berawal adanya laporan korban Rifky Saputra(16), waega Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt 009/012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang melapor kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah tempat tinggalnya.

Bermodalkan laporan korban,petugas satreskim Polsek Cikarang barat di pimpin Kanit Reskrim iptu Trisno , langsung melakukan penyelidikan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah di ketahui identitasnya,tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku langsung di amankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang barat Iptu Trisno, mengatakan bahwa Pelaku merupakan pemain lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal masuk pemiliknya kedalam rumahnya.

” Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, termasuk barang bukti alat yang di gunakan pelaku dalam setiap kali menjalankan aksi kejahatannya”, kata Iptu Trisno, kepada awak media (22/3).

Di saat yang sama Kapolsek Cikarang barat kompol akta wijaya membeberkan bahwa pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”,tandes Kapolsek Cikarang barat kompol akta wijaya.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan  kedalam sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat.

(Dodo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *