• Rab. Jul 2nd, 2025

Merealisasikan Surat Edaran Bupati Bogor Oleh Koramil 2111/Parung Dan Polsek Parung Serta Pol. PP Kecamatan Ciseeng Gelar PSBB PPKM

Bogor.swaradesaku.com.Surat Edaran Bupati Bogor H j. Ade Yasin SH. MH mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PSBB PPKM) sejak Senin lalu (11 Januari 2021) sesuai dengan Surat Edaran No. 472/covid-19/sekret/1/2021, maka Operasi Yustisi kembali dilaksanakan secara rutin diberbagai tempat termasuk Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.

Jumat pagi, 15 Januari 2021, Pukul. 08.30 untuk yang kelima kalinya Pol. PP, Koramil 2111, Polsek Parung bersama Dishub melaksanakan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PSBB PPKM) di depan kantor Kecamatan Ciseeng Jln. Raya H. Usa.

Kanit Pol. PP Sutarjo SH, bersama Danru Sudrajat S.Sos dan personil Pol.PP lainnya dengan didampingi anggota Koramil 2111 Parung (Serka Gatot Dwi Purnomo, Sertu Bambang), anggota Polsek Parung (Aiptu Tenten, Aiptu Widodo, Iptu Gatot Sarwoko, Bripka Asep dan Bripka Eko), juga personil dari Dishub Kab. Bogor.

Melihat masih banyaknya masyarakat yang melintasi Jalan. H. Usa tidak mengenakan masker, seakan tidak peduli akan bahaya wabah pandemi Covid-19, dimana puluhan ribu sudah tewas di seluruh dunia.

Melihat kenyataan di lapangan, terlihat banyak masyarakat pelintas jalan yang tidak mengenakan masker, dan petugas sangat kecewa, karena hampir setahun melaksanakan tugas, mensosialisasikan masalah pandemi Covid-19 dan menghimbau penggunaan masker.

Tapi hingga saat ini kesadaran di masyarakat masih sangat kurang.

Gakplin berjalan lancar tanpa kendala apapun.

(Rudi Erik/Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *