Bogor.swaradesaku.com. Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Bogor memperpanjang massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 30 September hingga 27 Oktober 2020. Hal itu dilakukan karena tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi.
Ade Yasin menjelaskan pada beberapa waktu lalu, bahwa ada 23 desa/kelurahan di wilayah yang masih harus diawasi secara ketat. Terutama yang masih dalam kategori zona merah atau berbatasan dengan Jakarta, Depok dan Bekasi.
Dengan keputusan Bupati Bogor tersebut, pemerintah Kecamatan Ciseeng, dalam hal ini Satpol PP yang dikomandani Sutarjo, bersama anggota Pol. PP lainnya untuk yang kesekian kalinya menggelar penertiban masker, dan kali ini di Jalan. AMD Ds. Cibentang (Kamis, 15 Oktober 2020).
Gebrakan Satpol PP dalam penertiban pelintas jalan tidak bermasker tersebut dihadiri Kepala Desa Hasanudin, didampingi oleh anggota Polsek Parung (Aiptu Joko Wartoyo, Aiptu Karno, Aiptu Birman, Aiptu Sigit, Aiptu Widodo, dan Brigadir Ade Supiani), perwakilan Koramil 2111/Parung Peltu Ary Noerdianto, dan beberapa anggota perwakilan Dishub.
Belasan pengguna jalan terjaring dalam operasi tertib bermasker. Yang kemudian identitasnya dicatat, setelah itu mendapat sanksi dengan membaca text Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Puluhan kali kami melakukan penertiban masker, masih saja ada masyarakat yang berkendaraan tidak mengenakan masker.
Mereka sangat menganggap enteng dengan makin merebaknya wabah Covid- 19, keluar rumah tanpa mengenakan masker. Padahal menggunakan masker merupakan upaya terakhir untuk pencegahan pandemi Covid-19.” Keluh Kasatpol PP kepada swaradesaku.com.
Aiptu Karno: “Kesadaran masyarakat mengenai penyebaran Covid-19 jauh dari yang kami harapkan. Padahal dengan bermasker kita dapat mencegah penularan virus yang belum ada obatnya itu. Masyarakat luas wajib menjalankan pelaksanaan protokol kesehatan, untuk mencegah merebaknya Covid-19.” (Rudi Erik/AT)