• Rab. Jul 2nd, 2025

Depok.swaradesaku.com.Masyarakat Kota Depok, khususnya warga Perumnas 2 Keluhkan tagihan air PDAM.

Mereka mendatangi kantor PDAM Kota Depok yang berada di Jalan Legong Raya No. 44 Depok 2 tengah Kota Depok.(14/8/20)

Salah seorang pelanggan PDAM ketika ditemui swaradesaku.com.mengatakan, tagihan air dibulan ini melonjak, padahal pemakaian saya seperti biasa tidak berlebihan.

Kedatangan saya kesini ingin penjelasan dari pihak PDAM mengenai melonjaknya tagihan.

Saya tidak puas dengan penjelasan pihak PDAM yang tidak masuk di logika saya.ucapnya.

Annisa Humas PDAM Pusat ketika di minta penjelasan di kantornya yang berada di Jalan Legong Raya No. 01 Depok 2 tengah Kota Depok. menjelaskan,kalau keterlambatan pembayaran dikenai denda sepuluh persen.

Namun dalam hal ini, dengan adanya Covid-19 maka kami mengikuti intruksi dari Pemkot Depok selama Covid-19 maka pelanggan diminta untuk
membaca meteran secara mandiri, karena petugas pembaca meteran selama Covid-19, tidak ada.

Tagihan itu meningkat mungkin selama adanya Covid-19 dan aturan PSBB kita semua berada di rumah sehingga pemakaian air berlebih.

Petugas pembaca meter sudah diberlakukan lagi dan petugas tersebut membaca meteran sesuai dengan angka yang ada dan tidak mungkin curang.

Saya berharap kepada pelanggan supaya dilihat lagi angka meterannya disesuaikan dengan surat tagihan sebelum komplain.

Apakah ada selisih di surat tagihan dengan angka di meteran,apabila ada selisih bisa komplain ke kita dan kita akan perbaiki, demikian tuturnya.
(Heru D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *