• Rab. Jul 2nd, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Berdasarkan pada surat Bupati Bogor nomor 147/871-DPMD/ 2019 tertanggal 30 Desember 2019 tentang pengangkatan perangkat Desa dan peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 9 tahun 2006 tentang Desa meliputi pengangkatan dan pemberhentian lembaga kemasyarakatan Desa dan perangkat Desa serta
surat keputusan Camat Rancabungur nomor 141/14/Kpts/VI/ 2020 tentang rekomendasi pengangkatan perangkat Desa Pasirgaok.

Kepala Desa Pasirgaok Sarifudin mengangkat beberapa Kepala dusun ( Kadus )
Dan juga mengangkat beberapa ketua Rukun Tetangga ( Rt ).(3/7/20)

Diantaranya dusun 2 ( dua ) yang meliputi dua wilayah yaitu wilayah Rw 03 dan wilayah Rw 06

Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Pasirgaok nomor 12 2020 tentang pengangkatan Kepala Dusun 2 ( dua ).

Maka BUHORI alamat Kp Pasirgaok Rt 003/06 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur ditetapkan menjadi Kepala Dusun 2 ( dua ) Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur.

Dan surat keputusan Kepala Desa Pasirgaok nomor 141/15/Kpts/VII/2020 tentang pengangkatan dan pengesahan Ketua Rt/ Rw maka
NIRWANA alamat Kp Pasirgaok Rt 003/06 menjadi Ketua Rt 03/06 Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur masa bhakti 2020 sampai 2025.

( Reporter Syamsudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *