Bogor.swaradesaku.com.telah terjadi sengketa tanah di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang diduga melibatkan oknum.
Persoalan tersebut berawal ketika seorang yang berinisial M,menjual tanah kepada Im, kemudian di buatkan surat AJB yang di tandatangani oleh oknum Pjs Kades dan Sekdes.
Kemudian Im, membangun rumah, ternyata hal tersebut diakui Rb kalau tanah tersebut milik Rb.
Rb, ketika ditemui menceritakan, awalnya saya mengetahui tanah saya sedang di bangun rumah oleh orang lain dari Rt setempat.
Kemudian saya datang ke lokasi tanah saya yang berada di Rt 01/14 dan benar disana ada orang yang sedang membangun rumah.
Setelah saya tanyakan orang tersebut mengatakan kalau dia beli tanah tersebut dari M.
Beberapa hari kemudian saya,penjual dan pembeli yang diwakili oleh orang tua dan adiknya bertemu dikantor Desa Rawa Panjang selain Pjs Kades dan Sekdes pertemuan tersebut di hadiri oleh,Danramil Bojongede serta Sekcam Bojongede.
Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan kalau permasalahan tanah ini belum selesai maka pembangunan rumah harus diberhentikan dulu.
Namun sampai saat ini pembangunan rumah masih berlanjut.
Kalau pihak M tidak ada itikad baik,maka persoalan ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib, demikian ungkapnya.(13/6/20)
Ditempat terpisah Sekdes Rawa Panjang mengatakan,benar telah terjadi mediasi di kantor Desa Rawa Panjang,sekitar 6 hari yang lalu, terkait sengketa tanah.
Kami selaku pihak Desa memang tanda tangani AJB tersebut,namun berdasarkan alas hak yang ditandatangani oleh beberapa saksi.
Setelah kejadian ini AJB tersebut telah kami blokir dan kami juga merasa dibohongi dengan luas tanah.
Awalnya ketika kami tandatangani luas tanah tersebut 60 M2 kemudian setelah kami lihat lagi waktu mediasi luas tanah tersebut menjadi 210 m2,selain itu AJB tersebut tidak ada nomor register.
Hasil dari mediasi tersebut pihak pembeli yang sedang membangun rumah supaya dihentikan sampai permasalahan ini selesai.
Kemudian masalah antara M dan Rb bukan ranah kami kalaupun Rb mau lanjut ke jalur hukum silahkan saja, tuturnya.(14/6/20).
(Tim/Red)