• Rab. Jul 2nd, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Dengan mewabahnya Virus Corona diberbagai daerah maka sebagian masyarakat berinisiatif untuk melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona tersebut.

Penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh para Rt dan Rw di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menimbulkan berbagai pertanyaan dimasyarakat.

Rumor yang beredar adalah masyarakat diminta untuk membayar jika rumahnya akan disemprot.

Untuk hal itu Romlih Lurah Pabuaran menyikapi tentang pemungutan penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh oknum Rt dan Rw.

Ketika ditemui swaradesaku.com.(3/4/20) diruang kerjanya,Romlih mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan adalah atas dasar insiatif para Rt dan Rw, karena wilayah Kecamatan Bojonggede, khususnya Kelurahan Pabuaran menjadi zona merah Covid-19.

Pihak kelurahan sendiri tidak mendanai penyemprotan tersebut, karena dari Pemda juga tidak ada anggarannya untuk Kelurahan.

Berbeda dengan Desa, karena kalau Desa,ada anggaran yang bisa di ambil dari Dana Desa untuk penanggulan dan pencegahan Covid-19.

Saya berharap masyarakat dapat memaklumi hal ini dan saya rasa inisiatif para Rt dan Rw adalah untuk kepentingan bersama,agar warganya tidak terpapar Virus Corona.

Adapun pungutan tersebut, mungkin untuk membeli alat,obat dan minumnya yang melaksanakan penyemprotan, demikian katanya.(Perdana/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *