• Rab. Apr 30th, 2025

Sukabumi.swaradesaku.com. Lokasi transaksi obat golongan keras jenis Reximer dan Tramadol  tepatnya Depan Ruko  Griya Benda,Desa Benda ,  kecamatan Cicurug , kabupaten Sukabumi , tak tersentuh Aparat Penegak Hukum ( APH) serta diduga Bos Obat keras tersebut kebal Hukum.

‎Pasalnya, transaksi   dilakukan terang terangan dilahan Milik Perumahan Griya benda Asri yang Informasi diperuntukkan adalah untuk Ruang terbuka Hijau ( RTH).

‎Transaksi tersebut  menjadi Momok yang  cukup menakutkan bagi Masyarakat Sukabumi ,khususnya bagi Warga Desa sekitarnya. Selasa ( 08/ 04/ 05).

‎Pantauan Tim dilapangan, transaksi Obat keras tersebut tampak bebas diperjual belikan layaknya  transaksi jual beli telur dipasar. juga  disekitar lokasi, tampak dijaga ketat oleh beberapa pria, yang diduga adalah Anak buah bos obat yang santer dipanggil sebutan Bunda.

‎Sungguh miris, obat yang pemakaian yang seharusnya melalui resep Dokter ironisnya  dijual bebas  kesemua kalangan.

‎Untuk informasi Secara Medis, Konsumsi Tramadol dampaknya cukup Mematikan seperti menyebabkan ketergantungan, Efek samping berkaitan dengan merusak sistem pernapasan, juga  tramadol bisa menyebabkan naiknya tekanan darah, penurunan denyut nadi dan napas, kesulitan bernapas, hingga napas menjadi melambat sampai akhirnya berhenti hingga berujung pada kematian.

Disisi lain Roni SH Ketua LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) swaradesaku ketika di tanya mengenai adanya transaksi obat daftar G mengatakan, Pemerintah telah menetapkan bahwa penjualan obat harus mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila toko, atau orang mengedarkan obat tanpa izin edar, maka toko, atau orang tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kemudian larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, demikian tuturnya

‎(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *