Bogor.swaradesaku.com. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16712 yang berada di Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diduga tidak memiliki izin sebagai mana peruntukan pada umumnya.

Hal ini diketahui dari salah satu nara sumber yang kita dengar, hal tersebut dilakukan oleh pengusaha SPBU tersebut guna menghindari pajak tahunan.
Ironisnya SPBU tersebut sudah berlangsung cukup lama beroperasi, namun baru diketahui diakhir penghujung tahun 2024 ini. Menurut nara sumber, yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan pelaku usaha SPBU tersebut tidak menjalankan prosedur yang benar dalam mendirikan sebuah perusahaan, ini saya ketahui setelah saya mendaftarkan diri di BPJS.
Tentunya, saya harus mengisi formulir dan beberapa tahapan harus saya lalui, dan di formulir tersebut dikatakan, bahwa dirinya bekerja dimana, lalu saya tulis di SPBU Cijujung Kecamatan Sukaraja, lalu atas nama PT apa, jelasnya kepada media saat dikonfirmasi.
Lalu saya browsing, atas nama PT Hira Jaya, karena hanya itu yang saya ketahui, setelah itu saya coba mencari tahu PT Hira Jaya tersebut, tidak keluar PT yang menaungi seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun yang keluar PT Hira Jaya yang menaungi tenda pernikahan, ungkapnya.
Menurut saya, ga heran pantes saja gaji yang saya terima tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, bahkan sangat miris untuk saya sebutkan, lalu awak media mengatakan, memang upah yang diterima oleh operator SPBU tempat kalian bekerja berapa,,???.
Dibawah 1 juta pak, ucapnya sambil tersenyum sedih, dikerjakan saya butuh buat kelangsungan hidup keluarga kecil saya, tidak dikerjakan upahnya tidak sesuai, tentunya ini menjadi dilema buat saya pak, tegasnya, seraya hal ini bisa dibantu oleh awak media.
Diketahui menurutnya, ini semua dilakukan guna menghindari pajak negara dugaan sementara, menurut aturan, dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan mitra usaha.
Sampai berita ini ditayangkan, kami akan mempertanyakan pihak terkait dan mencoba untuk mengkonfirmasi apakah dibenarkan aturan main tersebut, dengan mengunakan nama PT Hira Jaya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Dan kita akan mengali apakah ini dilakukan hanya untuk menghindari pajak atau ada hal lain, pihak Pertamina pun apakah sudah mengetahui hal peristiwa ini, semuanya masih akan di kaji.

Kita akan mencoba menyampaikan informasi ini kepada mitra pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang jika benar adanya manipulasi data dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM.
(Tim/Red)