Sukabumi.swaradesaku.com. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melimpahkan tersangka OS dalam perkara tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)Perintis sebesar 1 Miliar beserta barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut Kamis (03/10/2024)

Os yang merupakan tersangka dari penyalahgunaan dana BOP PKBM perintis yang berlokasi di Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, dengan memakai rompi warna Oren di giring ke mobil tahan yang sudah dipersiapkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk dibawa ke tahanan Lapas Kebon Waru Bandung yang sebelumnya di tahan di lapas Warungkira Sukabumi.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cibadak Wawan Kurniawan mengatakan, saat ini dari tim penyidik melakukan pelimpahan kedap Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkaranya segera di sidangkan, tentunya pelimpahan ini dari pelimpahan ini semua barang bukti serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut juga dilimpahkan.
” Jadi setelah pelimpahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, untuk tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan demi evektifnya nanti JPU akan melimpahkan tersangka OS dari Lapas Warungkiara Sukabumi ke lapas kebon waru Bandung” Kata Wawan kepada media
Wawan Kurniawan Kepala Seksi Intelejen yang didampingi Kepala Tindak Pidana Khusus Agus Yuliana Indra menjelaskan, Os ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan data siswa atau fiktif supaya bisa menarik dana bantuan operasional penyelenggara (BOP) dari PKBM Perintis dan tersangka melakukannya dari tahun 2020 hingga 2023.
” Tersangka melakukanya sendiri dari mulai penginputan hingga mencairkan dana BOP dan dari hasil perhitungan inspektorat Kabupaten Sukabumi Yaang diterbitkan tanggal 25 Agustus 2024 terdapat penyimpangan lebih kurang Rp. 1.060.450.000 yang berkaitan dengan pengelolaan dan bantuan BOSP atau dana BOP, tutur Wawan
Adapun para saksi dalam perkara tersebut lanjut Wawan sebanyak 40 orang saksi, atas perbuatan tersangka penyidik Kejaksaan Kabupaten Sukabumi menyangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang – undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nom 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 (1) KUHP, serta subsidier pasal 3 Jo pasal 18 Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat(1) KUHP, jelasnya.

Wawan menegaskan, bahwa tersangka OS dikenakan pasal 2 dan pasal 3 dimana pasal pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Adapun untuk pasal 3 tersangka diancam 3 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara , tandasnya
(OJEM.JIMY)