• Rab. Jul 2nd, 2025

Irjen Kemensos ; KPM Bebas Belanja Dimana Saja Tidak Boleh Diarahkan Ke e-Waroeng

Sukabumi.swaradesaku.com.Inspektur Jenderal Kementrian Sosial, melaksanakan monitoring dan evaluasi penyaluran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) tahun 2022 bersama PT. Pos Indonesia, Dinas Sosial dan Muspika Cisaat, di Desa Sukamantri Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/03/2022).

Program BSS merupakan pengganti dari program sebelumnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam program BPNT yang awalnya disalurkan melalui e-Waroeng dalam bentuk barang kebutuhan pokok, saat ini Kementrian Sosial bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusian BSS.

Berbeda dengan program BPNT, dalam program BSS ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diberikan bantuan dalam bentuk barang namun uang tunai.

Inspektur Jenderal Kemensos, Dadang Iskandar, memastikan dalam program BSS, penerima manfaat bebas membelanjakan uang yang telah diterimanya.

“KPM bebas belanja, maksudnya bebas tidak boleh di arahkan ke satu e-Waroeng, tidak boleh, kalau nanti di arahkan di satu e-waroeng saja jangan – jangan pemiliknya siapa lagi, kan gitu.

“Gak boleh seperti itu, mereka (KPM) bebas belanja dimana saja yang penting tidak boleh membeli rokok atau pulsa,” ujar Iskandar, Kamis (03/03).

Di sejumlah wilayah masih dijumpai KPM diarahkan oleh Pihak tertentu agar uang yang diterima ditukarkan dengan kupon sembako dan diarahkan untuk berbelanja di tempat tertentu.

Secara tegas Inspektur Jenderal Kemensos menyatakan hal tersebut tidak boleh terjadi, menurut Dadang hal tersebut terindikasi sengaja dilakukan oleh pihak pihak tertentu untuk dapat mengambil keuntungan.

“Hal tersebut tidak boleh, makanya kenapa sekarang saya mengajak pihak Bareskrim Polri karena kami inginkan KPM bebas belanja dimana saja, gak boleh seperti itu,” tegasnya.

“KPM bebas belanja, makanya kenapa program bantuan pangan non tunai melalui e-waroeng oleh pimpinan dirubah menjadi uang tunai agar mereka KPM bebas tidak di pusingkan lagi, dipotong lagi, dipungut, ditukar lagi. Kasihan saudara-saudara kita yang dapat uang gak seberapa diambil lagi di tukar lagi, yang untung vendor-vendor,” sambung Dia.

“Maka kami turun bersama tim Bareskrim di beberapa tempat, karena tidak mau ada berita-berita yang uangnya di potong kemudian uang sudah diterima lalu diambil lagi, lalu diarahkan untuk ditukar kupon atau segala macamnya,” beber Dadang.

Di sejumlah kasus, penggiringan belanja dengan sistem paket kepada KPM masih terjadi, harga sembako dinilai terlalu mahal.

“Selama ini kami telusuri masalahnya seperti itu, artinya itu terjadi mark-up. Padahal keinginan kita walaupun itu ada e-waroeng namun komoditas harga e-waroeng sama dengan harga pasar,
Harga telur semisal 21 ribu pastinya sama tidak berbeda jauh dengan di pasar. malahan komoditi dipaketkan lebih mahal, hasil evaluasi jumlah nilai komoditi gak sampai 200 ribu,” jelas Dadang.

Disinggung terkait sanksi bila masih ada Pihak tertentu bermain dalam program BSS (penggiringan/mark-up), Irjen Kemensos angkat suara.

“Sanksinya pasti kami akan datang bersama Bareskrim dan Kejaksaan. Makanya arahan pimpinan kami turun bersama APH untuk bisa mengendalikan hal-hal tersebut di lapangan.” pungkasnya.

(TatarSukabumi.Id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *