(Oleh: Duduh Wahyudin, S.IP.)
Sukabumi.swaradesaku.com.Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara serentak di wilayah Indonesia akan diselenggarakan 9 Desember 2020. Salah satunya pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk periode 2020-2025.
Menjelang pesta demokrasi ini, netralitas perlu dipegang teguh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, PNS mesti mampu memposisikan dirinya dalam menjaga dan merawat netralitasnya sebagai wujud dari integritas dirinya, yaitu menjunjung tinggi moralitas dan etika.
Netralitas PNS sendiri merupakan asas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Asas ini termasuk kedalam 13 asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
Selanjutnya, netralitas PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal disiplin PNS, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah berkaitan dengan larangan PNS sebagai bentuk netralitasnya, sebagaimana dijelaskan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu dalam Pasal 4 disebutkan bahwa ‘setiap PNS dilarang’ memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah /Calon Wakil Kepala Daerah, antara lain:
Pertama, memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Kedua, terlibat dalam kegiatan kampanye.
Ketiga, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Keempat, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Kelima, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Dengan demikian, apabila PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka dijatuhi hukuman Disiplin Sedang hingga hukuman Disiplin Berat
Dalam Pasal 7 ayat (3) tentang disiplin PNS disebutkan jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
Pertama, Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Kedua, Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Ketiga, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Kemudian Pasal 7 ayat (4) disebutkan jenis hukuman Diplin Berat terdiri dari:
Pertama, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
Kedua, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Ketiga, Pembebasan dari jabatan.
Keempat, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kelima, Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Adapun tolak ukur tentang disiplin netralitas PNS terdapat empat indikator, yaitu netralitas dalam karier PNS, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye dan netralitas dalam pelayanan publik.
Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran yang sering terjadi ada pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh PNS dalam menjaga netralitasnya.
Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye.
Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye.
Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih.
Keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.
Kelima, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye.
Keenam, tidak melakukan mobilisasi PNS lain dalam ajakan memilih pasangan calon.
Ketujuh, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat.
Bahwa, sangat penting bagi PNS untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati /Calon Wakil Bupati. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas PNS untuk menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga timbul konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Ada konsekuensi, bagi PNS yang melanggar disiplin dalam hal netralitas, maka akan ada sanksi menantinya, baik sanksi administratif maupun sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Oleh karena itu diperlukan sebuah instrumen untuk monitoring dan evaluasi terkait integritas, disiplin dan etika PNS dalam menjalankan netralitasnya, sehingga PNS benar-benar menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis adalah :
Lulusan STSIP Syamsul Ulum Sukabumi, 03 September 2007.
Saat ini aktif sebagai Guru PPKn di SMK Bina Bangsa Surade.
(Red)