Bogor.swaradesaku.com
Semua setu yang diklaim milik SDA (Dinas Sumber Daya Air) atau BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) kian hari kian berkurang karena diserobot oleh oknum serakah dan tidak bertanggung jawab. Maka tidak ada jalan lain, setu harus disertifikatkan agar secara legal formal dapat dipertahankan oleh SDA/BBWS.
Hal tersebut dikatakan Muhamad Norman, Ketua Umum Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) di kantornya, Tanah Baru Bogor Utara Kota Bogor.
Menurut Norman, ketika Setu diserobot oleh orang atau pihak tertentu, Instansi terkait ataupun Pemerintah Daerah seolah tidak berdaya untuk mengklaim kepemilikannya secara hukum karena tidak didukung oleh bukti kepemilikan yang syah. Akibatnya, Pemerintah melalui BBWS/SDA, dan Pemerintah Daerah seolah menutup mata dan melakukan pembiaran, bahkan diduga jadi malah ikut menikmati atas kelemahan regulasi yang tidak dimilikinya.
“Pemerintah pusat, dalam hal ini BBWS dan Dinas SDA Propinsi, serta Pemda Kabupaten/Kota seharusnya mempertahankan Setu sebagai resapan air agar tidak banjir di musim hujan dan tidak kering di musim panas. Sesungguhnya hal ini sebagai bagian dari bukti keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat, karena masyarakatlah yang akan terkena dampaknya apabila terjadi banjir dan atau kekeringan,” ungkap Norman.
Ambil contoh, lanjut Norman, saat ini Kabupaten Bogor memiliki sedikitnya 95 setu yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, namun dari jumlah tersebut luas maupun jumlahnya semakin berkurang, ditambah pendangkalan yang makin parah, berakibat pada rawannya bencana banjir di musim hujan dan kering di musim panas. Hal yang seharusnya dengan terpeliharanya setu adalah tidak banjir di musim hujan dan tidak kekeringan di musim panas.
“Setu itu memiliki fungsi untuk menampung air serta menahannya agar di musim hujan tidak meluap ke daratan dan musim kemarau tidak mengalami kekeringan karena debit air yang tertahan akan mencukupi kebutuhan air bagi warga sekitar,” tambah Norman.
“Melalui media ini saya meminta semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat, serta Pemkab dan Pemkot Bogor agar mulai pro aktif bagaimana caranya agar setu memiliki sertifikat, sehingga keberadaan setu dapat dipastikan tidak mudah diserobot karena akan dikawal oleh Pemda setempat sesuai dengan bukti kepemilikan yang syah. Maka dipastikan masyarakat akan berpikir puluhan kali untuk melakukan tindak pidana penyerobotan terhadap setu yang syah dan memiliki bukti milik negara tersebur. Jangan seperti sekarang, setu dengan mudah diserobot oleh oknum yang serakah dengan memanfaatkan power kekuasaan dan premanisme,” pungkas Nurman.
(Didi S)
M Norman, Ketum PPLHI