Bogor.swaradesaku.com. Aktivitas pengoplosan gas subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mengeluhkan maraknya praktik tersebut yang diduga melibatkan oknum pelaku usaha tanpa izin resmi. Ironisnya, kegiatan ilegal ini seolah tidak tersentuh hukum meski sudah berlangsung cukup lama.
Menurut informasi yang dihimpun, praktik pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Modus ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas gas bersubsidi.
Seorang warga Rumpin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pengoplosan itu dilakukan secara tertutup di beberapa lokasi. “Sudah sering terlihat aktivitas mencurigakan malam hari bahkan siang hari. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujarnya.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ledakan akibat kesalahan teknis dalam pemindahan gas. Selain itu, dampak ekonominya cukup besar karena menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tabung gas 3 kilogram di pasaran.
Disisi lain salah seorang aktivis menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak tegas. “Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Pengoplosan gas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Migas. Jika dibiarkan, berarti ada pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait turun langsung melakukan penyelidikan, menindak pelaku, serta menutup lokasi-lokasi pengoplosan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak rakyat kecil.
(Tim/Red)
