• Rab. Jul 2nd, 2025

Editorial

Editorial – Swaradesaku.com –

Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong atau eWarong) mendapat perhatian serius dari Menteri Sosial Tri Rismaharini, terlebih dari masyarakat keluarga pra sejahtera (KPS) selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang setiap bulan menunggu pencairan yang lebih baik dengan tanpa pengurangan kualitas maupun kuantitas.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang disiarkan langsung via Youtube DPR RI pada Senin (24/5/21) lalu, Risma mengatakan rencananya untuk menghentikan program tersebut dikarenakan kedapatan eWarong menjual barang jauh lebih mahal bagi orang miskin yang dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2017 ini mengatur salah satunya eWarong.

Pasal 10 Perpres tersebut mengatakan bahwa ‘Pemilik usaha mikro, kecil, dan koperasi yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Sosial dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur sebagai e-warong’.

Kemensos dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa kriteria e-warong yaitu:

  • Punya reputasi, kredibelitas dan integritas di wilayah operasional
  • Memiliki penghasilan utama dari kegiatan usaha yang sedang berjalan
  • Menjual beras atau telur dengan harga pasar

Namun kenyataannya, Mensos Risma di lapangan menemukan ketidaksesuaian soal peran dari e-warong ini. Salah satunya menjual barang jauh lebih mahal bagi orang miskin. Padahal, penerima BPNT mau tak mau harus membeli dari eWarong tersebut

Sejak jauh-jauh hari, eWarong memang sudah memicu kontroversi. Bahkan Direktur Utama Bulog, Budi Waseso pernah buka-bukaan di 2019 dan menyebut ada eWarong ‘Siluman’.

Buwas menjelaskan ada pemalsuan merek beras, di karung beras terlihat merek premium, namun nyatanya distributor menjual kualitas medium. Selain itu, dalam temuan timnya, dari 3000 eWarong, sekitar 300 adalah eWarong ‘Siluman’.

“Tambal ban bisa jadi eWarong. Tambal ban bisa menyalurkan BPNT. Ada kios-kios nggak jelas, siluman, yang buka hanya saat turun BPNT. Setelah itu nggak ada lagi. Ini ada mafia, supplier-nya mereka yang tahu. Ada kerja sama dengan supplier eWarong, nanti kita buktikan, termasuk oknum dari Himbara,” kata Buwas dikutif beberapa media September 2019 lalu.

Ada apa dengan eWarong ‘Siluman’ dan siapa yang dirugikan?

Membaca fakta temuan di lapangan sebagaimana diberitakan di media ini dengan judul ‘Ngaku Wartawan RCTI, Agen eWarung Usir Awak Media’, sungguh sangat miris, pasalnya, kejadian di Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Wartawan Swaradesaku yang hendak melakukan konfirmasi, justru mendapat penolakan dan pengusiran sebagai bentuk tindakan secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas kewartawanan Swaradesaku.

Fakta kejadian dan hasil investigasi Wartawan Swaradesaku ini, semakin memperkuat dugaan bahwa eWarong tersebut tidak memiliki kios atau warung, dan karenanya termasuk Agen eWarung ‘Siluman’ sebagaimana julukan dari Budi Waseso, dan diduga telah merugikan KPM dan merugikan Negara dengan ‘menjual barang dengan harga lebih mahal dibandingkan harga pasaran’ sebagaimana diungkapkan Mensos Risma, yang ironisnya justru dijual kepada masyarakat miskin penerima BPNT yang nota bene mau tidak mau harus membeli dari eWarong tersebut.

Dikatakan ‘Siluman’, karena Agent tersebut diduga tidak memiliki warung atau pun kios tempat berjualan sembako beras ataupun telor, dan hanya aktif buka pada saat BPNT turun.

Ironisnya lagi, pada saat dana BPNT parkir ke rekening KPM, dikabarkan Agent eWarong tersebut mengumpulkan ATM milik KPM untuk mencairkan dana dari ATM tersebut terlebih dahulu, dan baru sekitar 3 hari kemudian, KPM dapat mengambil paket BPNT di lokasi eWarong tersebut.

Dalam berita dengan judul ‘Ngaku Wartawan RCTI, Agen eWarung Usir Awak Media’ diantaranya menulis : ‘Paket BPNT yang diterima oleh KPM tersebut 1 paketnya berisi 1/2 kg daging ayam, 10 Kg beras, 1/4 kg kacang ijo, 4 buah pir, 1/2 kg ikan kembung, yang ditaksir oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Ciampea nilainya kurang dari 200 ribu rupiah dan hanya sekitar 170 ribu rupiah’.

Temuan tersebut memang perlu dibuktikan kebenarannya oleh pihak berwajib, namun jika ternyata temuan tersebut benar adanya, maka dapat dibayangkan, berapa kerugian masyakarat KPM dan berapa kerugian negara yang tidak seharusnya dikeluarkan.

Belakangan dikabarkan bahwa pemilik dan pengelola eWarong yang beralamat di Komplex Pasir Oray Rt 02/09, Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor tersebut tidak lain adalah istri dari sdr WH.

Tindakan sdr WH yang berada di pihak pengelola eWarung tersebut, diduga secara sadar telah melakukan pelanggaran berat karena telah mengetahui sangsi dengan tindakannya yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk menemukan, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Harus disadari bersama, bahwa program BPNT merupakan program Pemerintah dengan menggunakan uang negara, yang di dalam pelaksanaannya harus menggunakan prinsip transparansi dan akutabikitas yang harus dapat dijelaskan kepada masyarakat siapapun yang bertanya atau melakukan konfirmasi, terlebih kepada Wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.

Jangan lupa, bahwa keinginan tahuan Wartawan merepresentasikan keinginan tahuan masyarakat. Maka jelas, siapapun yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugas Wartawan, harus mendapatkan sangsi tegas sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Legal Corporate Media Swaradesaku, Pranastyakara T., SH. mengatakan akan melakukan tindakan hukum, “Kami tidak akan tinggal diam, langkah hukum akan kami ambil dan kasusnya akan kami kawal terus, karena tindakannya keterlaluan telah mempermalukan wartawan kami layaknya seorang penjahat, dan seperti ingin puas dengan unggahan video kejadian dalam YouTube dan dishare kepada berbagai WA Grup oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ini merupakan kejahatan IT”.

Didi Sukardi
(Pemred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *