PETISI 26 Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat Pemkab Bogor, Desak Inspektorat Dan Aparat Hukum Telusuri Dugaan Proyek Fiktif

Bogor.swaradesaku.com. Integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Rizki Akbar, yang dikenal dengan sapaan Bombom, menyusul sejumlah pertanyaan mengenai gaya hidup, rekam jejak jabatan, serta dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dikaitkan dengan namanya.

Sorotan tersebut disampaikan Rizwan Riswanto, Ketua PETISI 26 (Masyarakat Sipil Bogor Bersatu), yang menilai pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan evaluasi terhadap rekam jejak, integritas, dan profesionalitas pejabat sebelum memberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan strategis.

Menurut Rizwan, pergantian kepemimpinan daerah seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola birokrasi, termasuk memastikan setiap pejabat yang diberi amanah memiliki kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nama Rizki Akbar menjadi perhatian karena perjalanan kariernya di lingkungan Pemkab Bogor. Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan, kemudian menduduki posisi Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Bidang tersebut selanjutnya disebut mengalami pergeseran organisasi ke lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Rizwan mempertanyakan apakah proses evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan telah dilakukan secara menyeluruh, terutama menyangkut kinerja, kedisiplinan, dan integritas selama menjalankan tugas pemerintahan.

Gaya Hidup Mewah Jadi Pertanyaan Publik

Selain persoalan rekam jejak jabatan, Rizwan juga menyoroti gaya hidup Rizki Akbar yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dari sisi kewajaran penghasilan dan keterbukaan harta kekayaan pejabat negara.

Aktivitas dalam komunitas otomotif, keterlibatan di lingkungan asosiasi golf, serta kepemilikan atau penggunaan kendaraan bernilai tinggi menjadi sejumlah hal yang dipertanyakan.

Bagi Rizwan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hak pribadi seorang pejabat untuk menikmati hasil pendapatannya. Namun, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas.

Ia menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian antara profil penghasilan resmi dengan kekayaan yang dimiliki, kondisi tersebut layak ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

“Pejabat publik harus mampu memberikan contoh integritas dan kesederhanaan. Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul kekayaan dan sumber pembiayaan gaya hidup yang ditampilkan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Rizwan.

Rekam Jejak Hukum dan Dugaan Persoalan Proyek

Sorotan terhadap Rizki Akbar juga berkaitan dengan sejumlah persoalan yang disebut pernah muncul dalam perjalanan tugasnya sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Namanya disebut pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyeret mantan Bupati Bogor, Ade Yasin.

Selain itu, Rizwan mengungkapkan adanya dugaan persoalan dalam sejumlah kegiatan pemeliharaan jalan ketika Rizki Akbar menjalankan tugas yang berkaitan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Persoalan lain yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius adalah dugaan penggunaan perusahaan daerah asal Papua dalam pelaksanaan kegiatan yang dipertanyakan keberadaan maupun realisasi pekerjaannya.

Dugaan tersebut, menurut Rizwan, harus ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Apabila ditemukan indikasi pekerjaan fiktif, penyimpangan administrasi, atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan saksi, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam perkara hukum juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan pidana.

Regulasi ASN dan Kewajiban Transparansi Kekayaan

Rizwan mengingatkan bahwa setiap pejabat pemerintahan terikat pada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara.

Beberapa regulasi yang dinilainya relevan untuk menjadi dasar evaluasi antara lain:

  1. UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara.
  2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi.
  3. PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta konsekuensi pelanggaran disiplin bagi PNS.
  4. SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014, tentang Gerakan Hidup Sederhana, yang menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam menjaga perilaku dan kepatutan sebagai aparatur negara.

Rizwan menegaskan, kewajiban pelaporan harta kekayaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pejabat yang masuk kategori wajib lapor LHKPN. Apabila terdapat indikasi ketidakwajaran harta, pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berwenang.

PETISI 26 Desak Pemkab Bogor Tidak Tutup Mata

Atas berbagai persoalan tersebut, PETISI 26 meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto beserta jajaran terkait agar tidak mengabaikan kritik dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Rizwan mendorong Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap kinerja, kedisiplinan, serta kepatuhan pejabat bersangkutan terhadap ketentuan administrasi pemerintahan.

Ia juga meminta KPK dan Kejaksaan menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti awal memadai apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurutnya, jabatan publik bukanlah ruang untuk membangun kekuasaan pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi hanya karena lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya evaluasi terhadap pejabat. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara transparan dan profesional. Jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” tegas Rizwan.

Ia menambahkan, upaya membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya melalui slogan reformasi birokrasi. Diperlukan keberanian melakukan evaluasi, membuka ruang pengawasan publik, dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, tudingan dan dugaan yang disampaikan Rizwan Riswanto tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut. Hak jawab dan penjelasan dari Rizki Akbar maupun Pemerintah Kabupaten Bogor tetap terbuka untuk disampaikan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Rizwan Riswanto
Ketua PETISI 26 (Masyarakat Sipil Bogor Bersatu)
Ketua BPI KPNPA RI Bogor
Sekjen Presidium Aktivis Jabar

(Redaksi)