Mengacu Kepada SPMK, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Kejar Target Pekerjaan Ruas Jalan Bojonglopang-Cimerang, Jampangtengah

​Sukabumi.swaradesaku.com. Dalam meningkatkan penanganan kualitas infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi terus laksanakan penyelesaian penanganan ruas jalan Bojonglopang-Cimerang, Kecamatan Jampangtengah.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rekonstruksi jalan ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Tiga Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.331.996.289,33 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan yang mengacu pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 000.3.3/05/SPMK/RK.180/DPU/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 ini ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender

Menurut Lutfi selalu tim Teknis menuturkan bahwa pekerjaan ruas jalan yang panjangnya mencapai 341meter sementara di hentikan demi menjaga mutu dan kualitas spesifikasi struktur jalan.

​”Menunggu pengerasan beton Pengerjaan sementara diberhentikan dulu dan belum ada aktivitas, penghentian sementara ini penting agar konstruksi beton dapat mengeras sempurna sebelum dilalui atau melanjutkan pembetonan di lajur berdampingan. Kemungkinan sesi selanjutnya akan dikerjakan Baru esok hari,Tegas nya (7/11/2026).

Dinas PU Kabupaten Sukabumi meminta maaf kepada para pengguna jalan selama proses konstruksi berlangsung, ini semua agar pekerjaan ini menghasilkan kualitas yang baik dan dapat selesai tepa, papar nya.
​
( Ojem. J)