Pengolahan Pampers Bekas Di Cibuntu Ciampea Jadi Sorotan, Dugaan Pembekingan Oknum Wartawan Dan Binmas Dipertanyakan

Bogor.swaradesaku.com. Aktivitas pengolahan pampers bekas atau produk reject di wilayah Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan merek dagang terkenal tanpa kejelasan izin. Selain persoalan legalitas produk, aktivitas tersebut juga memunculkan dugaan keterlibatan oknum wartawan dan oknum anggota Binmas setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, usaha tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial H. Roby. Produk pampers reject yang ditemukan diketahui menggunakan merek berinisial MP, yang cukup dikenal di pasaran.

Saat tim awak media mendatangi lokasi, mereka bertemu dengan seorang wanita yang diketahui bernama Ega yang mengaku sebagai tangan kanan H. Roby. Dalam pertemuan tersebut, Ega memberikan nomor telepon seseorang yang disebut sebagai koordinator media.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, seorang oknum wartawan yang disebut sebagai koordinator tersebut membenarkan bahwa pemilik usaha adalah H. Roby. Ia menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik usaha.

“Pemiliknya H. Roby, nanti saya koordinasi dulu dengan bos,” ujarnya.

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa dua oknum wartawan berinisial Agus dan Sigit berperan sebagai koordinator media. Sementara itu, oknum anggota Binmas setempat disebut mengetahui aktivitas tersebut, namun diduga tidak mengambil tindakan. Dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan usaha tersebut pun perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Apabila benar produk tersebut menggunakan merek milik pihak lain tanpa hak atau izin, persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terkait pelanggaran merek dan hak kekayaan intelektual.

Karena itu, instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak pengawas perdagangan, diharapkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas bahan baku, proses pengolahan, penggunaan merek, serta perizinan usaha tersebut.

Tim awak media juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada H. Roby, Ega, Agus, Sigit, serta pihak Binmas setempat agar seluruh informasi menjadi terang dan berimbang.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait, apakah aktivitas pengolahan pampers reject tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan apakah penggunaan merek MP sudah mendapatkan izin dari pemilik hak merek.

(Tim/Red)