DPP KOMPAK Cirebon Siapkan Laporan Polisi Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Desak Perlindungan Korban Dan Minta Pendampingan Aktivis

Cirebon.swaradesaku.com. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (DPP KOMPAK) Cirebon. Organisasi tersebut menyatakan siap mengawal korban untuk mendapatkan perlindungan hukum serta memastikan perkara ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 Oktober 2026, pihak pendamping korban berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon pada Senin (2/11/2026).

Dugaan perkara ini menyeret seorang pria berinisial D, yang disebut merupakan kakek korban. Sementara korban berusia 16 tahun, merupakan salah satu warga Japura lor di wilayah Kecamatan Pangeunan, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan penuturan korban kepada pihak pendamping, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi berulang kali sejak korban masih kecil. Bahkan, korban mengungkapkan adanya dugaan percobaan persetubuhan sekitar satu minggu terakhir serta dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 2025.

Advokat Achmad Faozan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum agar perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mendorong proses hukum, pihak pendamping juga meminta keterlibatan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) serta mengharapkan dukungan Bunda Vivi, seorang aktivis yang diharapkan dapat turut membantu advokasi dan pendampingan terhadap korban.

Permintaan tersebut dinilai penting mengingat korban disebut mengalami tekanan mental akibat dugaan peristiwa yang dialaminya. Karena itu, perlindungan psikologis dan pendampingan yang tepat harus menjadi perhatian utama.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KOMPAK Cirebon, Sudarto, S.H., menegaskan bahwa sebelum laporan resmi disampaikan ke Unit PPA Polresta Cirebon, dirinya berencana terlebih dahulu menghadap Kapolresta Cirebon.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan persoalan ini secara langsung sekaligus meminta perhatian dan penanganan serius dari jajaran kepolisian.

“Kami ingin memastikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini mendapatkan perhatian serius. Anak tersebut harus memperoleh prioritas perlindungan hukum dan pendampingan, terlebih kondisi mentalnya disebut sudah mengalami tekanan,” tegas Sudarto.

DPP KOMPAK Cirebon berharap, setelah laporan resmi diterima, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

DPP KOMPAK Cirebon juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan khusus, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Bagi KOMPAK, persoalan ini bukan sekadar proses pelaporan hukum, melainkan juga menyangkut masa depan dan pemulihan kondisi psikologis seorang anak. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas, sementara identitas anak wajib dirahasiakan.

( Falah )