Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Kriminal, 19 Tersangka Diamankan
Cirebon.swaradesaku.com. Polresta Cirebon mengungkap 15 perkara tindak pidana dengan mengamankan 19 tersangka. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, kejahatan seksual terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, hingga penggelapan dalam jabatan.
Hasil pengungkapan disampaikan langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Kompol Irdan Muchammad Nur Alireja, S.I.K., M.I.K., Kasat Intelkam Kompol Erwinsyah Putra Rambe, Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo, dan Kasi Humas Ipda Toga Marolop.
Dari total perkara yang diungkap, terdapat tiga kasus pencurian dengan kekerasan dengan lima tersangka. Salah satunya aksi pembegalan di Jalan Toang, Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, ketika korban diancam menggunakan celurit hingga sepeda motornya dirampas. Kasus lainnya terjadi di wilayah Gebang, dengan modus pelaku berpura-pura menggunakan jasa korban sebelum melakukan perampasan, serta pencurian sepeda motor di wilayah Sumber dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.
Polisi juga mengungkap dua kasus membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dengan dua tersangka. Keduanya diamankan Tim Raimas Macan Kumbang 852 saat pemeriksaan di Jalan Bakung-Jamblang, Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang. Petugas menemukan celurit dan golok yang dibawa masing-masing tersangka.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap empat perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan empat tersangka. Kasus tersebut terjadi di wilayah Palimanan, Lemahabang, Plered, dan Pangenan. Modus yang digunakan antara lain bujuk rayu, pemberian iming-iming, pendekatan melalui aplikasi, hingga ancaman terhadap korban.
Sementara itu, lima kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap dengan tujuh tersangka. Perkara tersebut meliputi pencurian tas berisi tiga telepon genggam di ruang rawat inap RS Sumber Waras Ciwaringin, pencurian kabel di tambak Desa Pengarengan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp21 juta, serta pencurian kabel di area PLTU II Kanci.
Kasus lainnya berupa pencurian uang Rp850 juta dari dalam mobil korban di wilayah Kaliwedi, serta percobaan pencurian dengan mencongkel jendela rumah di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, yang diketahui keluarga korban hingga salah satu pelaku berhasil diamankan warga.
Selain itu, Satreskrim mengungkap satu kasus penggelapan dalam jabatan dengan satu tersangka di wilayah Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Tersangka diduga menggelapkan 560 tabung LPG ukuran 3 kilogram yang seharusnya dikirim untuk diisi ulang ke SPPBE, tetapi justru dibawa pulang dan dijual. Kerugian dalam perkara tersebut dilaporkan mencapai Rp108.081.921.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.
Menurutnya, upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif harus dilakukan melalui langkah pencegahan, patroli, serta penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110.
Melalui pengungkapan ini, Polresta Cirebon berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap gangguan keamanan ditangani secara tegas dan profesional demi terwujudnya wilayah Kabupaten Cirebon yang aman dan kondusif.
( Falah )


