Kang Fri Soroti Pemeriksaan Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Oleh KPK : Jangan Sampai Hukum Terlihat Punya Jalur VIP
Bogor.swaradesaku.com. Praktisi hukum Kang Fri menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis terkait mekanisme pemeriksaan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggapan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun TikTok miliknya.
Dalam pernyataannya, Kang Fri mengajak masyarakat untuk mencermati perbedaan lokasi pemeriksaan kedua pimpinan daerah tersebut.
Ia menyinggung pemberitaan pada 27 Oktober 2026 mengenai pemanggilan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi oleh KPK. Setelah dikabarkan tidak hadir, pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 29 Oktober 2026.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan media pada 30 Oktober 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut telah menjalani pemeriksaan pada 29 Oktober 2026. Namun, pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolres Bogor, bukan di Gedung KPK Jakarta.
Perbedaan lokasi pemeriksaan inilah yang menjadi perhatian Kang Fri. Ia mempertanyakan apakah mekanisme pemeriksaan di daerah dengan alasan efisiensi dan efektivitas penyidikan juga dapat diberlakukan secara setara kepada Wakil Bupati Bogor.
Kang Fri mengakui bahwa KPK telah memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan di Mapolres Bogor dilakukan karena terdapat sejumlah pihak lain yang turut diperiksa di lokasi tersebut demi efisiensi dan efektivitas penyidikan.
Meski demikian, menurutnya, penjelasan tersebut tetap membuka ruang pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau Bupati Bogor bisa diperiksa di Bogor dengan alasan efisiensi dan efektivitas, apakah mekanisme yang sama juga berlaku bagi Wakil Bupati? Jangan sampai yang berbeda bukan hanya lokasi pemeriksaannya, tetapi juga persepsi publik tentang kesetaraan hukum,” ungkap Kang Fri.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Perbedaan jabatan tidak semestinya menjadi alasan munculnya standar perlakuan yang berbeda.
“Jabatan boleh berbeda, tetapi standar keadilan harus sama. Bupati bukan pemegang saham, Wakil Bupati juga bukan anak perusahaan. Keduanya merupakan pejabat publik yang harus tunduk pada prinsip hukum yang sama,” tegasnya.
Lebih jauh, Kang Fri mengingatkan bahwa persoalan utama yang tengah menjadi perhatian publik bukan semata-mata lokasi pemeriksaan, melainkan substansi perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk dugaan pemotongan upah pungut dan serta dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, aliran dana, pihak-pihak yang diduga mengatur, serta siapa saja yang menikmati hasil dari dugaan penyimpangan tersebut.
“KPK, masyarakat tidak membutuhkan drama pemanggilan. Masyarakat membutuhkan penjelasan dan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Kang Fri menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu maupun kesimpulan mengenai siapa yang bersalah. Ia hanya mengingatkan agar proses hukum berjalan berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Jangan sampai muncul pesan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu mempunyai jalur khusus ketika berhadapan dengan hukum. Sebab, ketika hukum mulai dipersepsikan memiliki kelas VIP, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur pemeriksaan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” pungkasnya.
Publik kini menantikan konsistensi KPK dalam menangani perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh pihak yang dipanggil maupun diperiksa mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)


