Kasus Penganiayaan Advokat Di Bogor, Terdakwa Siti Saripah Ajukan Duplik Bantahan
Bogor.swaradesaku.com. Perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., yang terjadi di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkembangan persidangan tersebut, terdakwa Siti Saripah melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, kuasa hukum korban, Amrullah, S.H.I., M.H.I., meminta majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dalam menjatuhkan putusan.
Amrullah menilai tuntutan JPU yang meminta hukuman enam bulan penjara perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban, terlebih perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya.
“Kami mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya enam bulan penjara. Padahal, pasal yang didakwakan adalah Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan. Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan bagi korban,” tegas Amrullah.
Ia meminta majelis hakim PN Cibinong memeriksa seluruh fakta persidangan secara cermat dan objektif, termasuk keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi yang disampaikan para pihak selama proses persidangan.
Menurut Amrullah, penanganan perkara ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menjadi perhatian terhadap perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum.
“Profesi advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, apabila seorang advokat mengalami dugaan penganiayaan ketika menjalankan profesinya, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius dan diputus berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amrullah meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang proporsional, tegas, dan berkeadilan sesuai dengan fakta persidangan. Ia juga berharap, apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara, pelaksanaan putusan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak korban menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan pandangan dan penilaian kuasa hukum korban terhadap perkara yang sedang berjalan. Keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta jenis dan lamanya pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Persidangan perkara ini menjadi perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum yang transparan, objektif, dan memberikan perlindungan yang setara kepada setiap warga negara, termasuk advokat yang menjalankan tugas profesinya.
(San)


