Pemilihan BPD Karyasari Secara Aklamasi Disorot, Syarat Pendidikan Calon Dipertanyakan

Bogor.swaradesaku.com. Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Zona 1 RW 07, yang menetapkan Rita Sahara (RS) melalui mekanisme aklamasi pada 14 Oktober 2026, menjadi sorotan. Persyaratan administrasi, khususnya dokumen pendidikan yang digunakan calon, dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RS diduga menggunakan surat keterangan pernah bersekolah di SMP Muhammadiyah Purwaseda sebagai dokumen pendidikan, bukan ijazah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen tersebut dengan persyaratan pencalonan anggota BPD.

Seorang pengamat menegaskan, surat keterangan pernah bersekolah tidak serta-merta dapat disamakan dengan ijazah atau bukti kelulusan. Menurutnya, keabsahan dokumen harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta substansi keterangan yang tercantum di dalamnya.

“Panitia harus memverifikasi setiap dokumen calon secara cermat, objektif, dan transparan. Jika terdapat keraguan, perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak penerbit serta pemeriksaan terhadap dasar hukum penerimaan dokumen tersebut,” ujarnya.

Ia juga mendorong panitia pemilihan dan Pemerintah Desa Karyasari memberikan penjelasan terbuka mengenai persyaratan administrasi yang digunakan, guna memastikan seluruh calon diperlakukan setara.

Hingga persoalan ini mendapat penjelasan resmi, kesesuaian dokumen pendidikan yang digunakan RS masih perlu diklarifikasi. Pemeriksaan administrasi secara objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan BPD.

Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi dasar setiap tahapan pemilihan, sehingga keputusan panitia dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak
guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik

(Redaksi)