Rencana Gedung Pertemuan Terpadu Rp147 Miliar Di Kotim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pembangunan
Kotim.swaradesaku.com. Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membangun gedung pertemuan terpadu dengan anggaran mencapai Rp147 miliar pada tahun 2027 mendatang mulai menjadi perhatian publik.
Pasalnya, rencana pembangunan bernilai fantastis tersebut muncul di tengah masih adanya sejumlah proyek pembangunan dan fasilitas publik di wilayah Kotim yang kondisinya belum terselesaikan, terbengkalai, maupun belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Berdasarkan klarifikasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan awal berupa pematangan lahan untuk pembangunan gedung pertemuan terpadu pada Tahun Anggaran 2026 mencakup sejumlah pekerjaan, di antaranya pembersihan dan pengupasan tanah, pengeboran atau tes sondir, galian tanah untuk drainase, urugan tanah timbunan, serta pekerjaan box culvert.
Untuk kegiatan tersebut, disiapkan pagu anggaran lebih dari Rp5,9 miliar, ditambah anggaran pengawasan sebesar Rp98 juta. Sementara itu, anggaran perencanaan master plan gedung pertemuan terpadu pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp492 juta.
Adapun berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media massa, pembangunan fisik gedung pertemuan terpadu tersebut direncanakan menelan anggaran sekitar Rp147 miliar pada tahun 2027.
Besarnya anggaran tersebut patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama, terutama terkait skala prioritas pembangunan daerah. Sebab, masih terdapat sejumlah proyek dan fasilitas publik di Kotim yang kondisinya dinilai belum mendapatkan penyelesaian maksimal.
Beberapa di antaranya adalah Kebun Raya Sampit, Sagonta Kota, Sirkuit Km 6, Anjungan Ujung Pandaran, penangkaran buaya Pulau Hanibung, Pasar Mangkikit, serta ruang terbuka hijau (RTH) di dalam kota yang hingga kini masih menjadi sorotan. Selain itu, masyarakat di wilayah selatan Kotim juga masih membutuhkan perhatian terkait pembangunan jembatan permanen sebagai pengganti jembatan kayu ulin.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pembangunan gedung pertemuan terpadu dengan anggaran Rp147 miliar sudah menjadi kebutuhan paling mendesak, sementara sejumlah fasilitas publik lainnya masih membutuhkan penyelesaian?
Publik tentu berharap setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, perencanaan yang matang, serta kajian manfaat dan dampak ekonominya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemkab Kotawaringin Timur, khususnya dinas terkait, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai urgensi pembangunan, rincian perencanaan anggaran, tahapan pelaksanaan, serta proyeksi manfaat gedung pertemuan terpadu tersebut.
Sebab, keberhasilan pembangunan bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran maupun megahnya bangunan, melainkan dari sejauh mana hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat, mendorong perputaran ekonomi, membuka peluang usaha, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transparansi dan ketepatan skala prioritas menjadi hal penting agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kotawaringin Timur.
(Supianur 88)


