Jakarta.swaradesaku.com. Kegiatan Festival dalam rangka memperingati Hari Bela Negara yang dilaksanakan di Taman Fatahillah Kotatua Jakarta, penyebab terjadinya demo yang dilakukan oleh pedagang kaki lima Kotatua, hal itu terjadi dikarenakan di dalam kegiatan tersebut terdapat Bazzar pedagang yang memberikan dampak kecemburuan sosial bagi pedagang lainnya di Kotatua, rabu (28/12/2022).

Menurut salah satu pedagang kaki lima Kotatua yang berinisial (S) mengatakan, bahwa pemberian ijin oleh Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kotatua tidak mendasar karena di dalam perijinan festival tersebut tidak ada ijin Bazzar nya dan ini yang menyebabkan para pedagang kaki lima Kotatua merasa tersisihkan karena beberapa waktu lalu para pedagang sudah meminta ijin ke UPK Kotatua namun tidak di diberikan ijin untuk berdagang.
“Kami sangat kecewa kepada UPK Kotatua karena disaat kami mengirimkan surat untuk permohonan ijin berdagang, kami pedagang Kotatua tidak di ijinkan, tapi mengapa pihak luar mengajukan ijin diperbolehkan membuka Bazzar sedangkan terang-terang didalam surat ijin tersebut tidak ada ijin Bazzar nya hanya kegiatan festival saja,” kata (S) salah satu pedagang kaki lima Kotatua.
Selain itu menurut (S) para pedagang kaki lima Kotatua hanya meminta haknya untuk adil dalam menempatkan pedagang dan meminta kepada pihak UPK Kotatua bisa memberikan tempat berdagang juga di sekitar Kotatua.
Sementara itu Dedi Tarmizi selaku kepala UPK Kotatua sudah memberitahukan kepada penyelenggara festival agar kiranya untuk tidak membuka Bazzar dikarenakan bisa memancing para pedagang lainnya untuk berdagang di sekitar area yang tidak diijinkan untuk berdagang.
“Sudah kami peringatkan agar tidak ada bazar di Taman Fatahillah karena bisa memancing para pedagang lainnya untuk masuk dan menjadi kericuhan, tapi jika panitia tetap kukuh silahkan saja dan apabila ricuh panitia harus siap membubarkan kegiatannya,” ungkap Dedi.
Selanjutnya Dedi menjelaskan bahwa dalam aturan penyelenggaraan di Taman Fatahillah sudah jelas untuk tidak diperbolehkan melakukan aktifitas kegiatan Bazzar, namun penyelenggara seringkali menyalahi aturan dengan tetap membuka tenda-tenda Bazzar yang dapat memicu kecemburuan pedagang kaki lima di Kotatua.
“Berulang kali kami sudah memperingati para penyelenggara untuk tidak boleh ada Bazzar, jika ingin adakan kagiatan festival seni budaya kami pasti mendukungnya asal jangan ada Bazzar nya,” terang Dedi.
Sedangkan menurut pihak penyelenggara terkait Bazzar tersebut, disaat rapat koordinasi panitia sudah mengetahui resiko tersebut dan secara lisan sudah mendapat kesepakatan untuk memperbolehkan mendirikan bazar sebanyak 40 (empat puluh) tenda bazar dengan dispensasi 10 tenda untuk pedagang lokasi binaan UMKM di Kota Intan.
“Panitia sudah menyepakati dan menandatangani surat pernyataan apabila dalam Bazzar tersebut terjadi kericuhan dan tidak kondusif maka kegiatan festival dan Bazzar kami siap dibubarkan dan kami diberikan persetujuan secara lisan dari kepala UPK Kotatua Dedi Tarmizi maupun pihak lainnya untuk mendirikan 40 tenda dengan dispensasi permintaan dari Kasatpel UMKM Tamasari bapak Tunggul Manulu kepada penyelenggara 10 tenda untuk binaan UMKM Kota Intan dan kami pun menyanggupinya saat rapat koordinasi tersebut. menurut kami sepertinya kami diadu domba dalam kegiatan ini, jika pak Dedi kepala UPK melarang dengan tegas seharusnya kami jangan diberikan ijin tanpa alasan apapun dan permintaan apapun,” terang Prasetyo selaku Ketua Panitia.
Sementara itu Robert Tambunan Selaku Ketua Komunitas Pemilik Bangunan Kotatua JHT mengkritik terkait pemberian ijin di Taman Fatahillah maupun sekitar kawasan kaliber bagi para pedagang sudah melanggar undang-undang ketertiban umum dalam hal larangan kegiatan jual beli di beberapa titik lokasi dan keputusan Gubernur nomor 1766 tahun 2015 tentang penetapan kawasan Kotatua sebagai kawasan cagar budaya.

“Seharusnya UPK Kotatua ajak kami para pemilik bangunan untuk berdiskusi terkait kegiatan di kawasan Kotatua, sudah jelas dan sudah beberapa kali kami memberikan masukan kepada para pemilik maupun pengelola agar setiap aktifitas di Kotatua mengetahui peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, dan seharunya UPK Kotatua bisa membuat banner larangan dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh stakholder, pedagang maupun para penyelenggara even untuk mengetahui aturan dan larangan apa saja yang ada di kawasan Kotatua. Jadi sebelum mereka melakukan aktifitasnya mereka sudah paham resiko yang akan di ambil jika melanggar aturan,” terang Robert.
(Pokjawar Kotu)